LAMPUNG – Seorang marbot masjid berusia 90 tahun berinisial MM menjadi korban pengeroyokan oleh dua juru parkir di Kota Bandar Lampung. Peristiwa ini dipicu karena pelaku tidak terima ditegur terkait parkir kendaraan.
Kejadian berlangsung di Jalan Hos Cokroaminoto, Kelurahan Rawa Laut, Kecamatan Enggal. Kedua pelaku, EE (39) dan HE (33), diketahui merupakan kakak beradik yang bekerja sebagai juru parkir di sebuah kafe yang berada di samping Masjid Achmad Sarbini.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, mengatakan kedua pelaku telah diamankan dan kini ditahan di rumah tahanan Polresta Bandar Lampung.
Insiden bermula saat korban menegur pelaku agar tidak memarkirkan kendaraan pengunjung kafe di area masjid. Teguran tersebut memicu emosi pelaku hingga berujung pertengkaran.
Tak terima ditegur, salah satu pelaku kemudian mengajak saudaranya untuk mendatangi korban. Adu mulut pun terjadi dan berujung pengeroyokan.
Korban dipukul menggunakan tangan kosong serta benda tumpul berupa besi yang mengenai bagian kepala dan tubuhnya. Akibatnya, korban mengalami luka robek di kepala, lecet di leher dan siku kanan, serta memar di bagian kaki.
Saat ini, kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menjalani proses hukum lebih lanjut. (li6/isl)