JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menegaskan bahwa anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang menduduki jabatan sipil harus memiliki keterkaitan atau sangkut paut dengan tugas kepolisian.
Penegasan tersebut disampaikan MK dalam pertimbangan Putusan Nomor 145/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam sidang putusan, Rabu (17/6/2026).
MK menyatakan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang diuji oleh pemohon tidak memiliki persoalan konstitusional. Begitu pula dengan penjelasan yang memuat frasa: “Yang dimaksud dengan jabatan di luar kepolisian adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian.”
Dalam pertimbangannya, MK merujuk Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang sebelumnya telah menegaskan bahwa penjelasan mengenai “jabatan di luar kepolisian” telah memenuhi substansi norma hukum untuk menjelaskan Pasal 28 ayat (3) UU Polri.
“Secara substansial frasa dimaksud menjadi bagian substansi atau materi yang telah secara tegas dipertimbangkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025,” ujar Adies saat membacakan pertimbangan.
Dengan demikian, MK menilai penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri sebagaimana dimaknai dalam Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak lagi dapat dipersoalkan.
“Mahkamah belum memiliki alasan yang kuat dan mendasar untuk bergeser dari pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025,” lanjutnya.
Atas dasar pertimbangan tersebut, MK menolak permohonan pemohon yang meminta agar penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dihapus seluruhnya dan diganti dengan frasa “cukup jelas”.
Pasal 28 ayat (3) UU Polri menyebutkan:
“Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.”
Dalam penjelasan pasal tersebut disebutkan bahwa yang dimaksud dengan “jabatan di luar kepolisian” adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.
Namun dalam Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025, MK menghapus sebagian penjelasan terkait frasa “tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” karena dianggap tidak memperjelas norma dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.
MK tetap mempertahankan frasa bahwa jabatan di luar kepolisian adalah jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian. Menurut MK, ketentuan tersebut tidak menimbulkan ketidakjelasan norma dan justru menegaskan bahwa jabatan sipil yang dapat diduduki anggota Polri harus berkaitan dengan tugas kepolisian. (bc/isl)