Hukum

Terseret Dugaan Fee Rp3,5 Miliar, Eks Ketum HIPMI Dibidik KPK

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengembangkan penyidikan terkait dugaan aliran dana sebesar Rp3,5 miliar dari PT Waskita Karya kepada mantan Ketua Umum HIPMI, Akbar Himawan Buchari. Dugaan tersebut mencuat dari fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan perkara dugaan korupsi proyek jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) wilayah Medan.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan tim penyidik bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menggelar ekspose atau gelar perkara untuk membahas kemungkinan pengembangan kasus berdasarkan fakta persidangan.

“Memang ini hasil dari fakta-fakta persidangan. Sudah ada laporan dari tim JPU dan bersama-sama dengan tim penyidik untuk menelaah serta mengonstruksikan fakta-fakta persidangan yang ditemukan,” ujar Taufik, Minggu (2/8/2026).

Ia menjelaskan, hasil ekspose kini sedang diproses secara administratif sebelum ditentukan langkah penyidikan lebih lanjut.

“Saat ini masih diproses administrasinya, apakah nanti masuk ke tahap penyidikan akan kami cek,” katanya.

Sementara itu, Jaksa KPK Ramaditya Virgiyansyah membenarkan bahwa laporan hasil persidangan telah disampaikan kepada pimpinan KPK, termasuk mengenai dugaan aliran dana Rp3,5 miliar kepada Akbar Himawan Buchari.

“Laporan putusan sudah kami teruskan ke pimpinan,” ujarnya.

Berawal dari Persidangan Korupsi DJKA Medan

Dugaan penerimaan uang tersebut muncul dalam perkara korupsi proyek jalur kereta api DJKA wilayah Medan yang menjerat dua terdakwa, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) II Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Sumatera Utara, Muhlis Hanggani Capah, dan Komisaris PT Tri Tirta Permata, Eddy Kurniawan Winarto.

Keduanya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan. Namun, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap karena masih dalam proses banding.

Dalam sidang pembacaan putusan pada 25 Juni 2026, Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu menyoroti adanya dugaan pengiriman uang komitmen kepada Akbar Himawan Buchari.

Majelis hakim menyatakan terdapat pengiriman uang sebagai commitment fee yang diduga diberikan kepada Akbar Himawan Buchari, yang sebelumnya disebut ingin terlibat dalam proyek JKLMB 1. Hakim menilai temuan tersebut dapat menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk mengembangkan penyelidikan terkait dugaan penerimaan commitment fee senilai Rp3,5 miliar.

Hingga kini, KPK masih mendalami fakta-fakta persidangan tersebut dan belum mengumumkan adanya penetapan tersangka baru dalam pengembangan perkara tersebut. (r/isl)