Hukum

Pengacara Hormati Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah oleh Kejagung

JAKARTA – Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yakni Febri Diansyah, menyatakan menghormati langkah penyidik Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang menggeledah rumah kliennya di Jakarta Selatan terkait penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Ya benar ada kegiatan penggeledahan. Prinsipnya, kami menghormati pelaksanaan tugas penyidik tersebut,” kata Febri, Minggu (2/8/2026).

Namun, Febri mengaku pihaknya hingga kini belum menerima daftar barang bukti yang disita dalam penggeledahan tersebut.

“Kami belum mendapatkan daftar barang bukti yang disita. Kemungkinan sedang diverifikasi oleh penyidik,” ujarnya.

Sebelumnya, Tim Sembilan Kejaksaan Agung menggeledah rumah Febrie Adriansyah di Jalan Radio I Nomor 15, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat (31/7/2026). Penggeledahan berlangsung sekitar pukul 18.30 hingga 21.30 WIB.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan perkara dugaan TPPU yang menjerat Febrie.

Dalam kegiatan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara.

“Tim penyidik melakukan penyitaan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” ujar Anang.

Menurutnya, seluruh dokumen yang disita akan dianalisis dan dijadikan alat bukti untuk memperkuat pembuktian perkara. Kejagung juga akan mengajukan permohonan persetujuan penyitaan kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Anang menegaskan proses penyidikan akan terus dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU. Usai menjalani pemeriksaan, ia ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan KPK Cabang Jakarta Timur.

Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, menjelaskan dugaan TPPU tersebut berkaitan dengan jabatan Febrie selama bertugas sebagai jaksa dan pejabat struktural di Korps Adhyaksa.

“Modus secara umum dugaan TPPU yang dilakukan oleh penyelenggara negara dalam jabatannya sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia menjabat,” kata Rudi.

Meski demikian, ia menegaskan pihaknya belum dapat mengungkap secara rinci konstruksi maupun modus perkara karena masih menjadi bagian dari kepentingan pembuktian dalam proses penyidikan.