Kasus Komoditas Timah Korporasi, Kejagung Periksa 3 Saksi Lagi

Hukum57 Dilihat

JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) memeriksa 3 saksi lagi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022, Selasa (11/3/2025).

Ketiga saksi tersebut masing-masing berinisial: TU selaku Wiraswasta/Kolektor; ODY selaku Wiraswasta/Kolektor; dan MFK selaku Wiraswasta/Kolektor.

BACA JUGA :  Tim Penyidik Kejati Sumsel Kembali Lakukan Penggeledahan Terkait Perkara Dugaan Tipikor Kegiatan Pendistribusian Semen Wilayah Prov. Sumsel Oleh Distributor PT. KMM

“Adapun ketiga orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 atas nama Tersangka Refined Bangka Tin cs,” Ungkap Kapuspenkum Kejagung RI Dr Harli Siregar SH MHum.

Lanjutnya, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (bc)