Lanjutan Minyak Mentah PT Pertamina, Kejaksaan Agung Periksa 9 Saksi

Headline, Hukum33 Dilihat

JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) memeriksa 9 saksi lagi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 sampai 2023, Selasa (11/3/2025).

Kesembilan saksi tersebut masing-masing berinisial: WSW selaku General Manager RU IV Cilacap PT Kilang Minyak Pertamina Internasional; ABN selaku General Manager RU V Balikpapan PT Kilang Minyak Pertamina Internasional; YTW selaku General Manager RU VI Balongan PT Kilang Minyak Pertamina Internasional; PS selaku Manager Performance and Governance PT Kilang Pertamina Internasional/Manager Port Marine Regulation PT Kilang Pertamina Internasional.

BACA JUGA :  Tim SIRI Kejaksaan Agung Amankan DPO Kasus Korupsi

Selanjutnya, VFW selaku Manager FSO Fuel Sales pada Direktorat Pemasaran Regional PT Pertamina Patra Niaga; VY selaku Sr Expert Trader pada Direktorat Pemasaran Pusat & Niaga PT Pertamina Patra Niaga tahun 2021 s.d. 2023; MRN selaku Manager Performance & Governance PT Kilang Pertamina Internasional; MS selaku Manager Fuel Terminal Tg. Gerem; dan IK selaku General Manager RU II Dumai PT Kilang Pertamina Internasional.

BACA JUGA :  Lanjutan Perkara PT Duta Palma Korporasi, Kejaksaan Agung Kembali Periksa 4 Saksi

“Adapun sembilan orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka YF cs,” ungkap Kapuspenkum Kejagung RI Dr Harli Siregar SH MHum.

BACA JUGA :  Kejati Sumut Tahan Kadis Kebudayaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provsu Terkait Perkara Penataan Situs Benteng Putri Hijau

Lanjutnya, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (bc)