Tim Penyidik Kejati Sumsel Kembali Lakukan Penggeledahan Terkait Perkara Dugaan Tipikor Kegiatan Pendistribusian Semen Wilayah Prov. Sumsel Oleh Distributor PT. KMM

Hukum234 Dilihat

PALEMBANG–  Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali melaksanakan penggeledahan sehubungan dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pendistribusian Semen Dalam Wilayah Prov. Sumsel Oleh Distributor PT. KMM Tahun 2018-2022, Rabu (25/2/2026).

“Hal itu berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tanggal 20 Februari 2026, dan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang tanggal 23 Februari 2026,” jelas Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH dalam keterangannya.

BACA JUGA :  Enam Tersangka Korupsi Kredit Bank Plat Merah Diserahkan ke Jaksa, Ditahan di Rutan Palembang

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penggeledahan pada 2 (dua) lokasi yaitu di Rumah tersangka DJ (selaku Direktur Utama PT. KMM) di Komp. Mustika Perdana Kel. Karya Baru Kec. Alang-Alang Lebar. Selain itu, penggeledahan di Kantor Cabang PT. Jamkrindo Cabang Palembang Jalan Kapten A. Rivai 26 Ilir Kec. Ilir Barat I Kota Palembang.

BACA JUGA :  IM-MUDA Sumut Gelar Aksi di Kantor Wali Kota Medan, Desak Copot Lurah Terjun dan Usut Dugaan Mafia Tanah

“Bahwa dari hasil penggeledahan pada dua lokasi tersebut kemudian dilakukan penyitaan terhadap dokumen yang dianggap perlu dan berkaitan dengan Perkara Dugaan Tipikor Kegiatan Pendistribusian Semen Dalam Wilayah Prov. Sumsel Oleh Distributor PT. KMM Tahun 2018-2022. Kegiatan penggeledahan di kedua lokasi tersebut berjalan dengan aman, tertib dan kondusif,” tutup Vanny Yulia. (r/bc)

BACA JUGA :  Tok! Ini Putusan Majelis Hakim Terhadap 9 Terdakwa dalam Perkara Korupsi Tata Kelola PT Pertamina