Kejati Lampung Terima Titipan Rp100 Miliar dalam Penyidikan Korupsi Kawasan Hutan

Hukum130 Dilihat

BANDAR LAMPUNGKejaksaan Tinggi Lampung menerima penitipan uang sebesar Rp100 miliar yang berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan di Provinsi Lampung.

Penyidikan perkara ini telah berjalan lebih dari satu bulan, sejak diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-01/L8/Fd.2/01/2026 pada 5 Januari 2026. Kasus tersebut melibatkan perusahaan berinisial PT P yang melakukan kegiatan di area milik PT I.

Dalam prosesnya, tim penyidik telah memeriksa total 59 saksi. Rinciannya, delapan orang berasal dari PT I, 13 orang dari PT P, 14 orang dari unsur pemerintah daerah dan provinsi, serta 24 orang dari kelompok tani. Selain saksi, tiga orang ahli juga telah dimintai keterangan untuk mendukung proses pembuktian. Jumlah saksi dan ahli ini masih dapat bertambah sesuai kebutuhan penyidikan.

BACA JUGA :  Presiden Prabowo Saksikan Pengembalian Aset Rp10,27 Triliun dan 2,3 Juta Hektare Lahan ke Negara

Penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, baik di wilayah Lampung maupun di luar daerah seperti DKI Jakarta dan Jawa Barat, guna mengumpulkan alat bukti tambahan.

Sementara itu, nilai pasti kerugian negara masih dalam tahap penghitungan oleh ahli yang ditunjuk.

Di tengah proses hukum yang berlangsung, PT P mengajukan permohonan penyelesaian permasalahan hukum kepada Kejati Lampung. Pada 10 Februari 2026, perusahaan tersebut menitipkan uang Rp100 miliar melalui Rekening Pemerintah Lainnya milik Kejati Lampung sebagai bentuk penggantian sementara atas dugaan kerugian negara.

BACA JUGA :  Kejati Sumsel Kembali Sita Aset Terkait Dugaan Korupsi Distribusi Semen PT KMM

Kejaksaan menegaskan bahwa penitipan dana tersebut merupakan bentuk itikad baik, namun tidak menghapus unsur pidana. Proses penyidikan tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Apabila perkara telah memiliki kekuatan hukum tetap, uang titipan tersebut nantinya akan disetorkan ke kas negara.

Kejati Lampung menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Selain itu, langkah ini juga diharapkan dapat memperbaiki tata kelola pemanfaatan kawasan hutan agar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat, khususnya di Provinsi Lampung. (bc)