Soal Dugaan Korupsi Tol Japek, Kejaksaan Agung Periksa 2 Saksi Lagi

Hukum55 Dilihat

JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) memeriksa 2 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Tol Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat, Senin (7/10/2024).

BACA JUGA :  Kasus Minyak Mentah PT Pertamina, Kejaksaan Agung Periksa 8 Saksi Lagi

Kedua saksi yang diperiksa itu masing-masing berinisial: HTZ selaku Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) tahun 2015; dan BH selaku Kepala Unit Usaha Jembatan PT Bukaka Teknik Utama periode 2010 hingga saat ini. (Superintendent KSO Bukaka-KS periode 2018 s.d. 2020).

“Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat atas nama Tersangka DP,” ungkap Kapuspenkum Kejagung RI Dr Harli Siregar SH MHum.

BACA JUGA :  Tim SIRI Kejaksaan Agung Ringkus DPO Alexander Rottie Perkara Pencabulan Anak

Lebih lanjut dikatakannya, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.(Bc)