MEDAN – Transparansi penegakan hukum di jajaran Satlantas Polrestabes Medan kini tengah menjadi sorotan tajam. Sebuah unit minibus Daihatsu Xenia dengan nomor polisi BK 1925 AHC dilaporkan telah keluar dari kantong barang bukti tanpa prosedur yang jelas, memicu dugaan adanya praktik “main mata” antara oknum petugas dengan pihak tak dikenal.
Kasus ini berawal saat pengendara bernama M. Raska Mukti terjaring razia oleh petugas Josua Sitorus. Lantaran tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM), pelanggar dikenakan sanksi sesuai Pasal 281 jo Pasal 77 ayat (1) UU LLAJ. Perkara ini terdaftar dengan Nomor Register F0351831.
Anehnya, meski sidang dijadwalkan pada 19 Juli 2024 dan denda sebesar Rp1.650.000 baru dibayarkan via BRIVA pada 22 Juli 2024, status fisik kendaraan justru menjadi misteri.
Taufik Khayat, pimpinan Serikat Buruh yang mendampingi M. Raska Mukti (anggota serikat), mengungkapkan kekecewaannya. Sejak April 2024, pihaknya telah berupaya mengurus pengeluaran kendaraan tersebut. Namun, saat itu Satlantas Polrestabes Medan bersikap sangat kaku dengan syarat yang berat.
”Pihak Satlantas sebelumnya bersikeras meminta kami menghadirkan pemilik asli mobil sesuai nama di STNK. Kami sudah berusaha mencari ke alamat tersebut, namun pemilik lama sudah tidak ditemukan,” ujar Taufik kepada awak media, Selasa (10/3/2026).
Namun, kejutan besar muncul baru-baru ini. Mobil Xenia tersebut diketahui telah keluar dan ditebus, padahal STNK asli dan Surat Tilang masih berada di tangan Taufik Hayat.
Aroma Maladministrasi
Munculnya pihak ketiga yang berhasil mengeluarkan kendaraan tanpa dokumen asli (STNK dan Surat Tilang) menimbulkan kecurigaan besar akan adanya “jalur belakang” di internal Satlantas Polrestabes Medan. Taufik secara kritis mempertanyakan integritas petugas yang menjaga barang bukti.
”Ini sangat janggal. Bagaimana mungkin mobil bisa keluar sementara surat-surat resminya ada di saya? Siapa yang menebusnya? Apakah Satlantas bisa menghadirkan orang tersebut, atau justru ada oknum yang sengaja bermain di dalam?” tegas Taufik.
Desakan Transparansi
Secara regulasi, denda maksimal untuk pelanggaran tanpa SIM adalah Rp1.000.000. Namun, dalam kasus ini, angka yang dititipkan mencapai Rp1.650.000, yang juga menjadi poin kritikan terkait dasar penetapan nilai denda sebelum putusan pengadilan yang inkrah.
Terpisah, Kasatlantas Polrestabes Medan Kompol Made Parwita yang dikonfirmasi awak media, hingga berita ini masuk ke meja redaksi, belum memberi tanggapan. (bj)