MEDAN – Mantan Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan, Benny Iskandar Nasution, mengaku melaksanakan kegiatan Medan Fashion Festival (MFF) 2024 karena khawatir dicopot dari jabatannya.
Pengakuan itu disampaikan Benny saat menjalani sidang pemeriksaan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Medan yang dipimpin Majelis Hakim Sulhanuddin, Senin (20/7/2026) malam.
Dalam persidangan, Benny menyebut nama Kahiyang Ayu saat menjelaskan awal mula pelaksanaan kegiatan tersebut.
“Awalnya ada acara, saya dipanggil Ibu Wali Kota Medan Kahiyang Ayu. Saat itu, Ibu bilang, ‘Kamu bisa tidak buat kegiatan besar seperti Medan Fashion Festival?’ Kemudian artis nasional untuk kegiatan tersebut dipilih oleh Ibu Kahiyang,” ujar Benny di persidangan.
Benny mengaku dirinya dan sejumlah pejabat merasa tertekan untuk menjalankan kegiatan tersebut.
“Pimpinan bilang kalau semua tidak terjadi maka kami akan dicopot,” katanya.
Menanggapi keterangan itu, hakim anggota Asad Rahim Lubis menilai para pejabat terlalu takut kepada pimpinan saat itu.
“Kalian terlalu takut sama Bobby,” ucap hakim Asad di ruang sidang.
Kasus yang sedang bergulir ini berkaitan dengan dugaan korupsi pelaksanaan Medan Fashion Festival 2024 yang dibiayai APBD Kota Medan.
Empat orang didakwa dalam perkara tersebut, yakni Benny Iskandar Nasution (mantan Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan), Erwin Saleh (Kepala Dinas Perhubungan), Mhd Hamdani (Kabid Koperasi UKM sekaligus PPTK), serta Anwar Syarif selaku Direktur CV Global Mandiri.
Jaksa mengungkapkan, pada 2024 Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan memperoleh anggaran sebesar Rp5,19 miliar untuk penyelenggaraan MFF. Nilai kontrak pekerjaan mencapai Rp4,85 miliar, sementara pekerjaan yang diketahui vendor hanya sekitar Rp3,37 miliar, sehingga terdapat selisih anggaran yang menjadi objek perkara.
Selain itu, terungkap pula adanya permintaan pembayaran sejumlah biaya, termasuk fee hotel dan honorarium beberapa desainer nasional.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Kota Medan, dugaan perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.049.530.654.
Perkara ini masih dalam proses persidangan. Keterangan Benny merupakan bagian dari pembuktian di pengadilan dan belum merupakan putusan yang berkekuatan hukum tetap. (kmp/isl)