Hukum

Oknum ASN Ditjenpas Jambi Dikabarkan Ditangkap Kasus Narkoba, Diduga Edarkan 536 Pil Ekstasi

Jambi – Kasus dugaan peredaran narkotika yang melibatkan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jambi menjadi perhatian publik.

Oknum berinisial RB yang diketahui menjabat sebagai Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Jambi, diamankan Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi karena diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis ekstasi.

Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Dewa Made Palguna membenarkan penangkapan tersebut pada Senin (29/6/2026). Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sebanyak 536 butir pil ekstasi.

Selain RB, polisi turut menangkap dua tersangka lain yakni RE (48) dan BW (44). Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di kawasan Lorong Sepakat, Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.

Setelah melakukan penyelidikan, petugas menggerebek sebuah rumah pada 22 April 2026 dan mengamankan RE. Dalam penggeledahan, polisi menemukan tas berisi tiga bungkus pil ekstasi merek Kerang dan satu bungkus merek Marvell dengan total 536 butir.

Selain ekstasi, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa timbangan digital, plastik klip, telepon genggam, kartu ATM, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk operasional.

Dari pemeriksaan, RE mengaku mendapatkan barang tersebut dari BW. Polisi kemudian menangkap BW di rumah mertuanya di kawasan Jambi Selatan.

Dalam pengembangan penyidikan, BW diduga mengungkap bahwa barang tersebut berasal dari RB. Petugas kemudian menangkap RB saat berada di sebuah kafe di kawasan Jalan H. Adam Malik, Kecamatan Jambi Selatan.

Kombes Pol Dewa Made Palguna menegaskan proses hukum terhadap para tersangka akan berjalan sesuai aturan tanpa melihat latar belakang maupun jabatan.

Saat ini ketiga tersangka masih menjalani pemeriksaan di Mapolda Jambi untuk pengembangan jaringan yang lebih luas.

Sementara itu, Kepala Kanwil Ditjenpas Jambi Irwan Rahmat Gumilar menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang dilakukan kepolisian. Ia menegaskan institusinya menerapkan prinsip nol toleransi terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

Sebagai langkah internal, RB telah diberhentikan sementara dari jabatannya guna mendukung kelancaran proses hukum dan menjaga integritas institusi. (bc/isl)