JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah membacakan putusan terhadap dua terdakwa terkait perkara tipikor penyalahgunaan wewenang dalam penjualan emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018, Jumat (27/12/2024) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Dua terdakwa yang dimaksud adalah Budi Said dan Abdul Hadi Aciviena.
Kepada Budi, dinyatakan telah bersalah dalam dakwaan primair melanggar Pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 18 Undang-Undang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Kedua Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Atas dasar itu, Budi dijatuhi pidana penjara selama 15 tahun dan membayar dendan sebesar Rp1 Miliar subsidair pidana kurungan selama 6 bulan. Budi pun dijatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar 58,841 kg setara dengan nilai Rp35.526.893.372,99 subsidair 8 tahun kurungan.
Untuk terdakwa Hadi, dirinya dinyatakan terbukti bersalah dalam dakwaan primair melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Majelis Hakim pun menjatuhkan vonis penjara 4 tahun beserta denda Rp500 juta subsidair 3 bulan kurungan kepada Hadi.
Menanggapi vonis dari Budi, penasehat hukum terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Banding. JPU Banding dengan alasan terdakwa menyatakan banding, dan pengajuan Banding oleh Penuntut Umum juga sebagai dasar dalam hal mengajukan upaya hukum Kasasi (Pedoman Jaksa Agung RI Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tuntutan Pidana Tindak Pidana Korupsi).
Sedangkan kepada Hadi, baik terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir.(bc)