Penetapan Tersangka AY (GY) dalam Perkara TPPU Jual Beli Tanah oleh BUMD Cilacap

Hukum179 Dilihat

BEKASI– Tim gabungan Kejaksaan Agung dan Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah melakukan penangkapan terhadap Sdr. AY (GY) di kediamannya di Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (23/12/2025) malam pukul 22.30 WIB.

Dalam proses penyidikan, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Sdr. AY (GY) sebagai Tersangka, yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yaitu menerima atau menguasai penempatan hasil tindak pidana korupsi dalam jual beli tanah seluas ±700 Ha oleh BUMD PT Cilacap Segara Artha sebesar Rp20.000.000.000 (dua puluh miliar rupiah).

BACA JUGA :  Kena OTT Kutip Uang ke Kepala Sekolah, Keluarga Ketua MKKS Mengaku Setor THR ke Polisi dan Jaksa

Setelah berhasil diamankan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Tersangka AY (GY) langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan tiba di Semarang pukul 05.00 WIB dan langsung dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Selanjutnya, Tersangka AY (GY) dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang selama 20 hari ke depan terhitung mulai 24 Desember 2025.

BACA JUGA :  Penuntut Umum Limpahkan Berkas Perkara Pidana Korupsi dan TPPU PT Duta Palma Group ke PN Tipikor Jakarta Pusat

“Adapun Tersangka AY (GY) dijerat dengan sangkaan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Anang Supriatna, SH, MH. (r/bc)