Jakarta – Pengacara tersangka Don Ritto, Handika Honggowongso, menyatakan uang yang disita penyidik Polri saat penggeledahan beberapa waktu lalu merupakan dana yang disiapkan untuk pembangunan sebuah pelabuhan, bukan terkait dugaan tindak pidana korupsi.
Menurut Handika, dana tersebut berasal dari kerja sama bisnis dengan seorang pengusaha untuk proyek pembangunan pelabuhan. Namun, ia enggan mengungkap identitas pihak yang dimaksud.
“Itu kerja sama bangun pelabuhan. Dana itu untuk kerja sama membangun pelabuhan dengan pengusaha. Saya tidak berani menyebut namanya. Kalau teman-teman Kortas atau Polda berani menyebut, silakan ditanyakan kepada mereka,” ujar Handika kepada wartawan, Selasa (14/7/2026).
Handika menegaskan uang yang disita tidak memiliki kaitan dengan perkara dugaan korupsi PT Asabri yang sedang ditangani aparat penegak hukum. Ia juga membantah tudingan yang mengaitkan kliennya dengan pengadaan batu bara untuk PT PLN.
Menurutnya, perusahaan milik Don Ritto hanya bergerak di bidang jasa angkutan batu bara, bukan sebagai pihak yang melakukan pengadaan komoditas tersebut.
“Dia hanya perusahaan jasa angkutan, bukan pengadaan batu bara. Kalau dikaitkan dengan alat bukti atau barang bukti yang ditemukan di kafe, di rumah klien, maupun di Sentul dan Manyingsal, menurut kami itu tidak nyambung,” kata Handika.
Selain itu, Handika mengaku telah meminta penjelasan kepada penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengenai dugaan keterkaitan kliennya dengan perkara yang disebut melibatkan anak usaha Krakatau Steel.
Berdasarkan informasi yang diperolehnya, perkara tersebut berkaitan dengan pembayaran piutang antara PT KNI dan PT CBS. Menurut Handika, persoalan piutang bukan merupakan perkara yang ditangani oleh penyidik tindak pidana khusus.
“Kami juga sempat menanyakan apakah Kejagung menangani perkara piutang. Dari jajaran Pidsus, tidak ada yang menangani perkara piutang PT CBS ke PT KNI,” ujarnya.
Saat ini, Don Ritto masih ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Handika mengatakan pihaknya menunggu proses pelimpahan kliennya ke Kejaksaan Agung untuk tahapan penanganan perkara selanjutnya. (bc/isl)