Sumut

IMM, KAMMI, dan GMNI SUMUT Unjuk Rasa di PLN UID, Desak Dirut PLN Mundur dan Tuntut Penuntasan Skandal Korupsi

Medan– Gelombang demonstrasi mahasiswa kembali melanda kantor PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Utara pada Selasa (14/7/2026). Aliansi mahasiswa yang terdiri dari IMM, KAMMI, dan GMNI Sumut turun ke jalan guna menyuarakan rapuhnya integritas lembaga publik tersebut. Massa mengkritik keras lambannya penanganan kasus dugaan korupsi proyek Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) senilai miliaran rupiah yang saat ini mandek.

Aksi ini dipicu oleh modus pemecahan paket proyek Tahun Anggaran 2024–2025 di beberapa Unit Pelayanan dan Pengaturan Distribusi (UP3). Berdasarkan data penyelidikan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumut, proyek bernilai miliaran tersebut sengaja dipecah di bawah plafon Rp300 juta demi menghindari lelang terbuka dan memuluskan mekanisme penunjukan langsung. Mahasiswa menilai manuver “mengakali aturan” ini sebagai bentuk pembajakan uang negara secara terstruktur yang dibiarkan tanpa kepastian hukum yang jelas.
“Kami melihat penanganan hukum kasus SPKLU ini berjalan di tempat dan sangat lamban,” tegas Irwandi koordinator aksi dari PW KAMMI SUMUT dalam orasinya.

“PLN harus benar-benar berbenah secara total. Institusi ini tidak boleh terus menjadi sarang pemburu rente, terlebih di tengah badai pusaran kasus korupsi pasokan batubara yang ikut mencoreng nama baik korporasi di tingkat nasional.” Sambung muhammad reza dari dari DPD IMM SUMUT

Setelah melakukan orasi dan tidak mendapat tanggapan berarti dari manajemen PLN UID Sumut, massa aliansi mahasiswa bergerak mengepung Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu). Di depan gerbang Kejatisu, mahasiswa meluapkan kekecewaannya terhadap lambatnya kinerja Aparat Penegak Hukum (APH) dalam menuntaskan perkara-perkara korupsi besar di sektor energi. Kedatangan massa ke Kejatisu bertujuan untuk memberikan tekanan moral agar lembaga kejaksaan tidak tebang pilih dan bertindak progresif dalam mengusut tuntas aliran dana haram proyek tersebut.

Setidaknya ada 4 tuntutan utama aliansi mahasiswa

Pertama, Mendesak Direktur Utama PT PLN (Persero) dan GM PLN UID SUMUT untuk mengundurkan diri secara sukarela dalam waktu maksimal 3×24 jam, sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas kegagalan sistem pengawasan internal.

Kedua, Meminta Presiden Republik Indonesia melalui BP BUMN untuk bersikap tegas dan segera memberhentikan pejabat terkait apabila tuntutan poin pertama tidak diindahkan.

Ketiga, Pengusutan Tuntas Proyek SPKLU ! Menuntut Aparat Penegak Hukum (APH), untuk membongkar aktor intelektual di balik pemecahan paket proyek SPKLU.

Keempat, Meminta Presiden RI segera menghentikan ego sektoral dan “drama” penegakan hukum di tubuh Kejaksaan RI, yang harus dibuktikan secara konkret melalui penuntasan skandal korupsi komoditas batubara.

Massa menilai Terkait
Tindakan manipulasi anggaran dengan memecah proyek untuk menghindari lelang dapat dijerat menggunakan payung hukum berikut:

1. UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Pasal 2 dan Pasal 3 mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri/orang lain serta penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara).
2. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait penyertaan dalam tindak pidana (secara bersama-sama melakukan kejahatan).
3. Peraturan Presiden terkait Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, di mana memecah pengadaan untuk menghindari tender terbuka merupakan pelanggaran berat terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Setelah menyampaikan aspirasinya di Kejatisu, massa membubarkan diri dan berjanji akan kembali dengan jumlah yang lebih besar jika tuntutan mereka diabaikan. (r/isl)