Jakarta – Kuasa hukum Don Ritto alias Idon, Handika Honggowongso, menegaskan bahwa aset berupa Cafe de’Clan dan usaha money changer yang sebelumnya digeledah penyidik merupakan sepenuhnya milik kliennya dan tidak memiliki keterkaitan dengan perkara pidana yang sedang ditangani aparat penegak hukum.
“Dua-duanya milik Pak Idon, jelas itu. Sekarang murni punya Pak Idon,” ujar Handika di depan Gedung Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti), Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Handika menjelaskan, usaha tersebut pada awalnya memang sempat dijalankan bersama antara Don Ritto dan Ferry Yanto Hongkiriwang. Namun, kerja sama tersebut mengalami kebangkrutan hingga akhirnya Ferry mengundurkan diri.
Menurutnya, sejak saat itu Don Ritto mengambil alih seluruh pengelolaan usaha, melakukan pembenahan menyeluruh, mengganti nama menjadi Cafe de’Clan, dan berhasil mengembangkan bisnis tersebut hingga berkembang seperti sekarang.
“Ketika masih kerja sama usahanya bangkrut. Setelah semuanya diserahkan kepada Pak Idon, nama diubah menjadi de’Clan dan akhirnya bisa berkembang dengan baik,” jelas Handika.
Terkait penyitaan uang tunai di Cafe de’Clan, money changer, maupun di kediaman pribadi Don Ritto, Handika memastikan seluruh aset tersebut memiliki asal-usul yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Kalau semua perkara itu dihubungkan dengan uang yang ditemukan penyidik dari Kortastipidkor dan Polda, apakah uang itu berkaitan? Jawaban kami tidak ada hubungan. Dalam pembuktian hukum, tuduhan itu pasti akan tertolak,” tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa Don Ritto tidak memiliki hubungan pribadi maupun hubungan finansial dengan pihak-pihak yang diperiksa dalam tiga perkara yang saat ini sedang disidik.
“Sejauh yang kami ketahui berdasarkan alat bukti, semuanya dapat dipertanggungjawabkan. Itu memang milik Pak Idon,” katanya.
Lebih lanjut, Handika mengungkapkan bahwa uang tunai yang disita merupakan dana kerja sama bisnis antara Don Ritto dengan seorang pengusaha yang akan digunakan untuk proyek pembangunan dermaga atau pelabuhan di Kalimantan Timur.
“Saya belum bisa menyebut nama pengusahanya karena risikonya cukup tinggi. Tetapi jika penyidik Kortastipidkor atau Krimsus berkenan mengungkapkannya, silakan ditanyakan langsung kepada mereka,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, mengumumkan penetapan dua tersangka, yakni Don Ritto dan Febrie Adriansyah.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan tiga perkara, yaitu dugaan korupsi di PT Asabri, PT Krakatau Steel, serta dugaan korupsi pengadaan pasokan batu bara yang disebut menyebabkan pemadaman listrik di Sumatera.
Penyidik diketahui telah menahan Don Ritto di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sejak 10 Juli 2026. Sementara itu, Febrie Adriansyah belum ditahan. Dalam perkembangan berikutnya, Polri memutuskan melimpahkan penanganan perkara keduanya kepada Kejaksaan Agung. (bc/isl)