MEDAN – Dewan Pengurus Pusat Perkumpulan Advokat Negarawan Indonesia (DPP AdNI) mendesak pemerintah Indonesia untuk segera keluar dari keanggotaan Board of Peace (BoP) yang diprakarsai Presiden Amerika Serikat, Donald Trump.

Desakan tersebut disampaikan melalui pernyataan sikap resmi bernomor 02/KEP/DPP-AdNI/III/2026 yang dikeluarkan pada Rabu (11/3/2026). AdNI menilai keikutsertaan Indonesia dalam organisasi tersebut tidak sejalan dengan amanat konstitusi.
Ketua Umum DPP AdNI, Dr (C) Eka Putra Zakran, SH., MH menyatakan, Pembukaan UUD 1945 secara tegas mengamanatkan bahwa penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Selain itu, Indonesia juga berkewajiban turut serta dalam mewujudkan ketertiban dunia yang berlandaskan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Namun, menurutnya, kondisi yang terjadi saat ini justru bertolak belakang dengan tujuan tersebut. Ia menilai Board of Peace tidak mencerminkan wadah perdamaian dunia, khususnya dalam konflik di kawasan Timur Tengah.
“Alih-alih menjadi forum perdamaian, konflik di Gaza antara Israel dan Palestina masih terus terjadi. Bahkan Amerika Serikat bersama Israel dinilai melakukan tekanan dan serangan terhadap Iran yang dianggap melanggar hukum internasional,” ujar Eka lewat konfrensi pers yang digelar di Hotel Madani, Jalan Sisingamangaraja Medan.
AdNI juga menyoroti tidak adanya Palestina dalam struktur Board of Peace. Selain itu, organisasi tersebut disebut berpotensi menimbulkan komitmen dana keanggotaan dari Indonesia yang disebut mencapai sekitar Rp17 triliun, di tengah kondisi ekonomi nasional yang sedang menghadapi tekanan.
“Pernyataan Donald Trump yang pernah menyebut “I don’t need International Law” menunjukkan sikap tidak menghormati hukum internasional. Hal itu kami nilai bertentangan dengan posisi Indonesia yang selama ini aktif dalam memperjuangkan perlindungan hak asasi manusia di tingkat global,” ungkap pria yang akrab disapa EPZA ini.
Lanjutnya, organisasi advokat tersebut juga menilai bergabungnya Israel dalam Board of Peace menjadi alasan kuat bagi Indonesia untuk meninjau kembali keanggotaannya, mengingat dukungan masyarakat Indonesia terhadap perjuangan Palestina secara historis sangat kuat.
Atas dasar itu, AdNI meminta Presiden RI Prabowo Subianto segera mengambil sikap tegas dengan keluar dari keanggotaan Board of Peace.
“Indonesia harus tetap konsisten menjalankan politik luar negeri yang bebas dan aktif, serta menjaga posisi sebagai negara non-blok dalam upaya mewujudkan perdamaian dunia,” tegas Eka.
Dalam pernyataan tersebut, AdNI juga menyampaikan kecaman keras terhadap serangan yang dilakukan Amerika Serikat dan Israel terhadap Iran karena dinilai melanggar hukum internasional serta tidak mencerminkan nilai-nilai kemanusiaan.
Konfrensi pers itu diadakan di sela kegiatan Konsolidasi dan Milad ke-1 DPP AdNI.
Turut hadir dalam Ketua Dewan Pengawas Roos Nelly SH, MH, Wakil Ketua Umum, Dr. Yusuf Hanafi Pasaribu, SH, MH, Bendahara Umum Adek Sikumbang dan jajaran pengurus DPP AdNI lain.
Seperti diketahui, Indonesia resmi bergabung dengan Board of Peace (BoP) atau Dewan Perdamaian Gaza yang digagas Donald Trump, diumumkan Januari 2026 bersama negara mayoritas Muslim lainnya. (r/isl)
