Perkara PT Duta Palma Korporasi Berlanjut, Kejaksaan Agung Periksa 2 Saksi

Hukum, Nasional20 Dilihat

JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi, Kamis (21/11/2024). Pemeriksaan dilakukan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.

BACA JUGA :  Kasus Komoditas Timah, Kejaksaan Agung Periksa 2 Saksi

Masing-masing saksi yang diperiksa berinisial: DRW selaku Kepala BCA KCP Pluit Kencana; dan EVL selaku Karyawan Bagian Legal Bank BCA.

“Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara TPK dan TPPU dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu atas nama Korporasi Tersangka PT PS (TPK & TPPU), PT SS (TPK & TPPU), PT BBU (TPK & TPPU), PT PAL (TPK & TPPU), PT KAT (TPK & TPPU), PT AP (TPPU), dan PT DP (TPPU).” ujar Kapuspenkum Kejagung Dr Harli Siregar SH MHum dalam keterangan yang diterima bhinekanews.id.

BACA JUGA :  Kejaksaan Agung Periksa 2 Saksi Lagi Terkait Perkara Pemberian Kredit PT Sritex

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.(bc)