TANJUNGPINANG – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Sufari, S.H., M.Hum., didampingi Koordinator pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Kepri Nurul Anwar, S.H., M.H., dan Rusmin, S.H., M.H., serta diikuti secara virtual oleh Kajari Batam I Ketut Kasna Dedi S.H., M.H., Kasi Pidum dan Jaksa Fungsional Kejari Batam, telah melaksanakan ekspose permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap 1 perkara pidana narkotika di hadapan jajaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) Kejaksaan Agung RI, diwakili oleh Direktur Tindak Pidana Narkotika Wahyudi, S.H., M.H., melalui sarana virtual, Rabu (30/10/2024).
Perkara yang menjadi ajuan untuk mendapat keadilan restoratif adalah perkara atas nama tersangka Alnadwi Abdulghani Mofareh N. Alnadwi diketahui melanggar Pasal 114 Ayat (1), 112 Ayat (1), dan 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Batam.
Rincian kasus tersebut, Alnadwi pada Selasa (13/8/2024) sekitar pukul 23.00 WIB sedang berada di depan lobby Hotel Yello, Jalan Duyung, Kelurahan Sungai Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam. Kemudian, seorang pria yang tak dikenalnya (belum tertangkap) datang menawarkan ganja paketan Rp200.000.
“Jika kamu mau ganja lagi agar hubungi nomorku,” ucap pria tak dikenal itu saat Alnadwi menerima ganja tersebut.
Alnadwi juga menerima nomor WA si pria, dengan nomor 0828xxxxxxx.
Kemudian, Alnadwi membawa narkotika jenis ganja ke dalam kamarnya di Lovina Inn Residence, Jalan Engku Putri Utara Teluk Tering, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam. Tersangka kemudian memakai narkotika jenis ganja dengan cara membakar dan menghirup asap hasil pembakaran hingga kemudian tertidur pulas.
Keesokan harinya, sekira pukul 10.00 WIB, Alnadwi bangun tidur lalu kembali menghisap ganja yang diterimanya semalam. Ia pun kembali menghubungi si pria melalui nomor WA yang didapatnya untuk memesan ganja.
Malamnya, sekitar pukul 23.00 WIB, Alnadwi dan pria tersebut bertemu di depan Hotel Marriot Habrour Bay. Pria tersebut datang dengan membawa paketan ganja seharga Rp400.000. Alnadwi pun menerimanya, kemudian kembali ke penginapan Lovinna Inn Residence dengan berjalan kaki.
Saat menuju ke penginapan, Alnadwi didatangi petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepri yang langsung mengamankan dirinya beserta barang bukti 2 bungkus plastik bening, 1 bungkus plastik yang di dalamnya berisikan daun kering ganja dengan berat Netto 1,1 gram dan 1 buah plastik bening didalamnya berisi daun kering ganja dengan berat Netto 1,6 gram.
Barang bukti 2 bungkus plastik klip yang berisi daun kering seberat 2,7 gram itu pun masuk ke dalam Berita Acara Penimbangan Nomor: 184/10221/2024 tanggal 15 Agustus 2024 dan ditandatangani oleh Pimpinan Cabang PT. Pegadaian atas nama Wahyul Amri SE/NIK.P80249
Lalu, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: LAB 2211/NNF/2024 dari Bidang Laboratorium Foreksik Polda Riau barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip yang berisi daun kering dengan berat 2,7 gram milik tersangka bernama Alnadwi Abdulghani Mofareh N adalah positif mengandung narkotika jenis ganja, yakni Narkotika Golongan I nomor urut 8 sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 44 tahun 2019 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Alnadwi pun positif Tetrhydrocannabinol (THC) usai menjalankan pemeriksaan tes urine pada 14 Agustus 2024, yang berita acara pemeriksaannya ditandatangani dr Fiet Lamhot Tua Simatupang.
Perkara tersebut telah disetujui untuk dihentikan Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif oleh JAMPIDUM Kejaksaan Agung RI dengan penyelesaian penanganan perkara melalui rehabilitasi terhadap tersangka selama 1 bulan di RSJKO Engkuh Haji Daud. Hal ini karena Alnadwi memenuhi syarat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif, sebagaimana diatur dalam Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa.
Adapun syarat yang terpenuhi di antaranya, Alnadwi tak mempunyai masalah hukum sebelumnya. Ia juga diketahui sebagai pemakai, dan baru pertama kali memakai narkotika tersebut. Urinenya dinyatakan positif THC. BNNP Kepri serta Tim Doktor menyatakan Alnadwi layak direhabilitasi berdasarkan Surat Rekomendasi Tim Asesmen Terpadu.
Selain itu, berdasarkan SE Mahkamah Agung No 4 Tahun 2010, Alnadwi termasuk ke dalam kelompok penyalahguna narkotika, dengan besaran ganja di bawah 5 gram. Konsekuensi pidana penjara dari perbuatannya berada di bawah 5 tahun.
“Selanjutnya agar Kepala Kejaksaan Negeri Batam untuk segera menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa,” bunyi keterangan yang diterima bhinekanews.id.(bc)