Banda Aceh – Polda Aceh menggelar Sidang Terbuka Penentuan Kelulusan menuju Pemeriksaan Kesehatan (Rikkes) Tahap II dalam rangka Penerimaan Terpadu Calon Anggota Polri Tahun Anggaran 2026 di Gedung Meuligoe Polda Aceh, Kamis (4/6/2026). Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam tahapan seleksi untuk menentukan peserta yang berhak melanjutkan ke pemeriksaan kesehatan lanjutan.
Sidang dibuka oleh Ari Wahyu Widodo dan dihadiri para pejabat utama Polda Aceh, panitia internal, pengawas eksternal dari Ombudsman RI Perwakilan Aceh, serta tim pengawas teknologi informasi dari Universitas Syiah Kuala. Kehadiran unsur pengawas internal dan eksternal tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan seluruh proses seleksi berjalan sesuai prinsip Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis (BETAH).
Kabid Humas Polda Aceh, Joko Krisdiyanto, menjelaskan bahwa sidang terbuka tersebut merupakan tahapan penting dalam menetapkan peserta yang memenuhi syarat untuk melanjutkan ke Rikkes Tahap II.
“Sidang ini bukan akhir dari perjalanan, melainkan bagian dari proses penyaringan untuk mendapatkan calon anggota Polri yang terbaik. Peserta yang dinyatakan lulus agar terus mempersiapkan diri menghadapi tahapan berikutnya, khususnya Rikkes Tahap II dan uji kesamaptaan jasmani yang membutuhkan kesiapan fisik, kesehatan, serta mental yang prima,” ujarnya.
Dalam sidang tersebut, panitia menetapkan peserta yang lulus menuju Rikkes Tahap II dari berbagai jalur penerimaan, meliputi Akademi Kepolisian (Akpol), Rekrutmen Proaktif (Rekpro), Bakomsus, Bintara Intelijen, Bintara Polair, Bintara PTU/SPKT, hingga Tamtama. Penetapan kelulusan dilakukan secara terbuka dengan melibatkan pengawas internal dan eksternal guna menjamin objektivitas hasil seleksi.
Adapun peserta yang dinyatakan lulus menuju Rikkes Tahap II terdiri atas:
Pada sesi penutupan sidang, Kapolda Aceh, Marzuki Alibasyah, memberikan arahan kepada seluruh peserta dan orang tua yang hadir. Ia menegaskan agar masyarakat tidak mudah percaya kepada pihak mana pun yang mengaku dapat membantu atau menjamin kelulusan dalam proses rekrutmen Polri.
“Apabila ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan tertentu, jangan terpengaruh dan segera laporkan kepada panitia. Rekrutmen Polri dilaksanakan secara transparan dan hasil seleksi ditentukan sepenuhnya berdasarkan kemampuan serta prestasi peserta,” tegasnya.
Kapolda juga mengingatkan peserta yang dinyatakan lulus untuk memanfaatkan waktu yang tersedia dalam mempersiapkan diri menghadapi tahapan seleksi berikutnya, baik dari aspek kesehatan, kebugaran jasmani, maupun kesiapan mental. Sementara itu, peserta yang belum berhasil diminta tetap semangat dan menjadikan hasil seleksi tahun ini sebagai bahan evaluasi untuk menghadapi kesempatan berikutnya.
Selain itu, seluruh peserta diimbau untuk menjunjung tinggi integritas, disiplin, dan kejujuran selama mengikuti proses seleksi. Menurut Kapolda, Polri membutuhkan calon anggota yang tidak hanya memiliki kemampuan yang baik, tetapi juga karakter kuat dan dedikasi tinggi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Rangkaian kegiatan diakhiri dengan pembukaan segel hasil nilai seleksi yang disaksikan langsung oleh pengawas internal dan eksternal. Proses tersebut menjadi wujud komitmen Polda Aceh dalam menjaga transparansi, objektivitas, dan akuntabilitas pada setiap tahapan penerimaan anggota Polri di wilayah Aceh. (r/bc)