Polres Taput Tangkap Pelaku Percobaan Pencabulan Bermodus Pinjam Alat Pancing Terhadap Siswi SD

Hukum, Sumut110 Dilihat

TAPUT – Pria berinisial PP (38) ditangkap oleh Polres Tapanuli Utara (Taput) akibat mencoba mencabuli seorang siswi SD, Taput, Sumut, Minggu (9/6/2024).

Melalui Kasi Humas Aiptu W Baringbing, Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak mengatakan bahwa pelaku ditangkap atas pengaduan orangtua korban berinisial MP (40) di Polres Taput.

“Dalam laporan itu, ayah korban menceritakan bahwa korban berinisial MSP (11) telah dicabuli PP di rumahnya sendiri pada Minggu (9/6/2024),” ujar Baringbing.

Kronologi percobaan pencabulan itu bermula saat pelaku PP mengunjungi rumah MP untuk meminjam alat pancing. Di dalam rumah, tampak korban hanya berdua dengan temannya berinisial LP (11).

BACA JUGA :  JAMPIDUM Setujui 4 Pengajuan Restorative Justice Dalam Tindak Pidana Narkotika

“Karena hanya mereka berdua di rumah, lalu PP berpura-pura meminjam pancing ayah korban. Namun korban mengatakan tidak mengetahui hal itu,” ujar Baringbing.

Lalu, sambung Baringbing, korban diminta oleh pelaku PP untuk membuatkannya secangkir kopi. Korban pun disuruh ke dapur. Sementara, pelaku menyuruh teman korban membeli pisau cukur ke kedai.

“Setelah LP pergi membeli pisau cukur, lalu pelaku PP menjumpai korban ke dapur dan langsung memeluk korban dari belakang sambil menyentuh organ tubuh bagian atas dada dari korban,” ujar Baringbing.

BACA JUGA :  Jadikan Lokasi Judi, Polsek Sunggal Grebek Kantor Sekretariat Ormas

Sontak, atas perbuatan pelaku, ungkap Baringbing, korban pun langsung meronta-ronta. Namun, korban pun dibujuk untuk tetap tenang. Tak berselang lama, pelaku melepas korban, karena terdengar suara orang memanggil dari samping rumah.

“Pelaku pun cepat-cepat pergi ke ruang tengah. Lalu korban tetap mengatar kopi pesanan pelaku. Setelah itu pelaku kembali memeluk-meluk korban kembali dengan paksa. Tak berapa lama, temanya LP pun kembali dari kedai membeli pisau cukur dan pelaku pun langsung melepaskan korban dan meninggalkan rumah korban,” ungkap Baringbing.

BACA JUGA :  Kasus Minyak Mentah PT Pertamina, Kejaksaan Agung Periksa 10 Saksi Lagi

Atas kejadian itu, lanjut Baringbing, korban pun mengadukan perbuatan pelaku PP kepada orangtuanya. Tak terima dengan percobaan pencabulan yang diterima sang anak, pelaku pun dilaporkan ke Polres Taput oleh orangtua korban.

“Selanjutnya, Tim Opsnal Polres Taput pun bergerak dan menangkap pelaku. Saat diperiksa, pelaku pun mengakui perbuatannya semua,” tutup Baringbing. (in/kel)