• INDEKS
  • Redaksi
BhinekaNews
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Rileks
  • Ragam
  • Advetorial
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Rileks
  • Ragam
  • Advetorial
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
BhinekaNews
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Rileks
  • Ragam
  • Advetorial
  • Galeri
  • Video
Home Hukum

Proyek Panti Sosial Medan Gagal, Uang Negara Raib Rp6,6 Miliar! Kenapa Kasus Ini ‘Ditidurkan’? Ada Apa Dengan Kejaksaan

bhineka2
3 Desember 2025
/ Hukum
676 14
WAShare on FacebookShare on Twitter

MEDAN – Publik kembali mempertanyakan keseriusan Kejaksaan Negeri Medan dalam menegakkan hukum, khususnya dalam dugaan korupsi pembangunan Panti Sosial Tahap II Medan yang menelan kerugian negara lebih dari Rp6,6 miliar.

Pribahasa “maling kecil ditangkap, maling besar dilindungi” mencuat kembali, lantaran kasus besar ini justru terkesan dibiarkan “tertidur nyenyak”.

BeritaTerkait

Peringatan Hakordia, Kejari Tanjungpinang Adakan Berbagai Kegiatan 

Hakordia 2025 Kejati Sumsel Rilis Capaian Kinerja Bidang Pidsus, Selamatkan Uang Negara 588 M

Kejaksaan Agung Peringati Hari Anti Korupsi Sedunia 2025 Mengusung Tema “Berantas Korupsi Untuk Kemakmuran Rakyat”

Kasus Menghilang Setelah Dilidik Kejari Medan

Ironisnya, kasus yang sebelumnya sempat masuk tahap penyelidikan di Kejaksaan Negeri Medan itu perlahan-lahan lenyap tanpa kejelasan.

Padahal, proyek yang dikerjakan PT BM tersebut jelas-jelas meninggalkan kerugian negara dan membuat panti sosial itu tidak beroperasi hingga hari ini.

Sejumlah laporan dan desakan publik sudah disampaikan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, namun penanganannya tetap jalan di tempat.

Aktivis: “Kejaksaan Seperti Takut Mendalami Kasus Ini”

Kordinator Anti Korupsi dari AKTA Medan, Ari Gusti, menilai ada kejanggalan besar dalam sikap penegak hukum khususnya Kejari Medan, atas penanganan kasus dugaan korupsi yang jelas-jelas merugikan negara.

“Kejaksaan seperti enggan atau takut mendalami masalah ini. Padahal kerugian negara sudah jelas, dan itu tertuang dalam LHP BPK R. Apalagi pihak-pihak yang terlibat juga sudah dipanggil untuk dimintai keterangan penyidik Kejari,” ujar Ari Gusti kepada media, Rabu (03/12/2025).

Kejari Medan disebutnya bahkan sudah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Kabid/PPK Herbet Panjaitan, serta pihak pemenang tender yakni PT BM. Namun setelah itu, kasusnya seolah diam ditempat.

Temuan BPK: Kredit Rp15 Miliar Dicairkan Bank Sumut Atas Jaminan Proyek Bermasalah

Kasus ini makin mencurigakan setelah muncul temuan BPK tahun 2023 yang mengungkap bahwa PT BM mengajukan Kredit Modal Kerja Transaksional Rekanan (KMK-TR) sebesar Rp15 miliar ke Bank Sumut KC Medan, dengan jaminan proyek Panti Sosial Tahap II.

BPK menyebut nilai kredit itu melebihi batas kewenangan kantor cabang sehingga pencairannya hanya bisa dilakukan atas izin pejabat Divisi Kredit di kantor pusat.

Kontrak PT BM sendiri diketahui telah diputus kontrak pekerjaan oleh PPK karena berbagai pelanggaran dalam pelaksanaan pekerjaan.

Aktivis Desak Jaksa Agung Ambil Alih

Melihat lambannya progres di Kejari Medan, dan Kejaksaan Tinggi Sumut, AKTA Medan mendesak Jaksa Agung untuk turun tangan dan mengambil alih kasus ini, serta menetapkan para pihak yang diduga terlibat, antara lain:

Mantan Kadis Perkim Endar Sutan Lubis,
Kabid/PPK Herbet Panjaitan,
PT BM selaku pemenang tender,
Pejabat Bank Sumut KC Medan yang menyetujui kredit bermasalah tersebut.

Publik Menunggu Keberanian Kejaksaan

Kasus ini menjadi ujian terbuka bagi Kejaksaan apakah benar-benar ingin menegakkan hukum secara transparan, atau justru membiarkan dugaan korupsi bernilai besar itu terkubur dalam diam.

Sebagai informasi, Pembangunan Panti Sosial Tahap II di Kecamatan Medan Tuntungan dengan Nomor Kontrak 09.04/PPK PPBLAPBDDPKPPR/IV/2022 dikerjakan oleh PT Bethesda Mandiri (BM) sebagai pelaksana kegiatan.

Total nilai anggaran untuk pembangunan Panti Sosial Tahap I dan II mencapai Rp51.551.137.318,09 atau lebih dari Rp51,5 miliar, dengan masa pekerjaan berakhir pada 22 Desember 2022.

Namun dalam proses pelaksanaannya, proyek tersebut mengalami putus kontrak karena PT.BM tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai ketentuan. Atas kegagalan tersebut, perusahaan diwajibkan membayar denda keterlambatan sebesar Rp4,1 miliar, ditambah uang jaminan putus kontrak sebesar Rp2,5 miliar sesuai dokumen BPK RI. (gbz/isl)

Post Views: 22

Tags: 6 Miliar! Kenapa Kasus Ini 'Ditidurkan'? Ada Apa Dengan KejaksaanProyek Panti Sosial Medan GagalUang Negara Raib Rp6
SendShare336Tweet210Send
Sebelumnya

Bobby Nasution Rapat Darurat Bersama Menteri ESDM, Ditargetkan Listrik di Tapteng Normal Jumat Ini

Selanjutnya

Intan Syakira, Delegasi Olimpiade PAI Nasional yang Menentang Banjir Sumut

Terkait Berita

Peringatan Hakordia, Kejari Tanjungpinang Adakan Berbagai Kegiatan 

09 Des 2025
1000

Hakordia 2025 Kejati Sumsel Rilis Capaian Kinerja Bidang Pidsus, Selamatkan Uang Negara 588 M

09 Des 2025
1000

Kejaksaan Agung Peringati Hari Anti Korupsi Sedunia 2025 Mengusung Tema “Berantas Korupsi Untuk Kemakmuran Rakyat”

09 Des 2025
1k

Kejaksaan Siapkan Strategi Optimal Sambut Implementasi KUHP Nasional dan KUHAP Baru Tahun 2026

09 Des 2025
1k

Harkordia 2025, Kejati Kepri Rilis Capaian Kinerja Penanganan Tindak Pidana Korupsi Sepanjang Tahun 2025

08 Des 2025
999

Pemusnahan 41,7 Kg Narkotika, Sekdaprov Sumut Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Sindikat

06 Des 2025
1000

Popular

  • Kegagalan Patra Niaga: BBM Macet, Direksi Pertamina Harus Mundur!

    868 shares
    Share 347 Tweet 217
  • Distribusi BBM Lumpuh Diterjang Banjir Sumatera: Pengamat Tuntut Evaluasi Total Pertamina

    858 shares
    Share 343 Tweet 215
  • Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Resmi Diberhentikan Sementara

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
  • MT Binaan KUA Medan Perjuangan Adakan Rapat Program Tahunan

    848 shares
    Share 339 Tweet 212
  • Kejaksaan Agung Peringati Hari Anti Korupsi Sedunia 2025 Mengusung Tema “Berantas Korupsi Untuk Kemakmuran Rakyat”

    844 shares
    Share 338 Tweet 211
  • Kawan Cerita Sukses Gelar Aksi Kemanusiaan di Warkop Agam

    842 shares
    Share 337 Tweet 211
  • Hakordia 2025 Kejati Sumsel Rilis Capaian Kinerja Bidang Pidsus, Selamatkan Uang Negara 588 M

    840 shares
    Share 336 Tweet 210
  • Peringatan Hakordia, Kejari Tanjungpinang Adakan Berbagai Kegiatan 

    840 shares
    Share 336 Tweet 210
  • Ungkap Sejumlah Pelanggaran, Satgas Terpadu Perkuat Pengawasan Bandara dan Pelabuhan Khusus IMIP dan IWIP

    844 shares
    Share 338 Tweet 211
  • INDEKS
  • Redaksi

© 2022 BhinekaNews.id - Merawat Keberagaman.

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Rileks
  • Ragam
  • Advetorial
  • Galeri
  • Video

© 2022 BhinekaNews.id - Merawat Keberagaman.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In