Jakarta – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan sebagian permohonan banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan penasihat hukum terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza dalam perkara tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero).
Dalam putusan Nomor 17/PID.SUS-TPK/2026/PT DKI yang dibacakan pada Rabu (10/6/2026), majelis hakim tingkat banding mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, khususnya terkait besaran uang pengganti dan pidana penjara penggantinya.
Majelis hakim menyatakan Muhammad Kerry Adrianto Riza terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 15 tahun serta denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana penjara selama 140 hari.
Selain pidana pokok, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara sebesar Rp2,905 triliun dan uang pengganti atas kerugian perekonomian negara sebesar Rp10,5 triliun. Dengan demikian, total kewajiban uang pengganti yang harus dibayarkan terdakwa mencapai sekitar Rp13,4 triliun.
Dalam amar putusannya, hakim menetapkan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut. Jika hasil penyitaan tidak mencukupi, terdakwa akan menjalani pidana penjara pengganti selama 10 tahun.
Majelis hakim juga memerintahkan seluruh barang bukti berupa aset yang telah disita dan diblokir untuk dirampas bagi negara serta diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti. Terdakwa juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp2.500.
Dalam pertimbangannya, hakim tingkat banding menyatakan perbuatan terdakwa tidak hanya mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,905 triliun, tetapi juga menimbulkan kerugian perekonomian negara yang mencapai Rp171,997 triliun. Nilai kerugian perekonomian negara tersebut sejalan dengan yang diuraikan dalam surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Menurut penuntut umum, keterlibatan Muhammad Kerry Adrianto Riza dalam kegiatan sewa terminal bahan bakar minyak PT OTM menjadi salah satu faktor yang menyebabkan terjadinya kerugian keuangan negara maupun kerugian perekonomian negara dalam perkara tersebut.
Meski demikian, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap mempertahankan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp500 juta sebagaimana putusan tingkat pertama. Putusan tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Kejaksaan melalui Jaksa Penuntut Umum menyampaikan apresiasi terhadap putusan banding tersebut. Menurut JPU, majelis hakim tingkat banding telah sependapat dengan konstruksi perkara yang diajukan penuntut umum, terutama terkait adanya kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan terdakwa.
Meski demikian, penuntut umum menyatakan masih akan mempelajari salinan lengkap putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. Sesuai ketentuan, sikap hukum tersebut akan ditetapkan dalam tenggat waktu 14 hari setelah putusan diterima.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa pihaknya akan menelaah secara menyeluruh pertimbangan hukum majelis hakim sebelum mengambil keputusan terkait upaya hukum berikutnya. (bc/isl)