Kejagung Sita Lamborghini hingga 8 Kg Emas Milik Tersangka Aseng dalam Kasus Korupsi IUP PT QSS

Hukum267 Dilihat

Jakarta – Tim Penyidik Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset bernilai tinggi milik tersangka SDT alias Aseng beserta pihak-pihak yang terafiliasi dengannya dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan/atau IUP Operasi Produksi (IUP-OP) PT QSS di Provinsi Kalimantan Barat.

Penyitaan dilakukan setelah tim penyidik melaksanakan penggeledahan selama enam hari, mulai 11 hingga 16 Juni 2026, di wilayah hukum Kalimantan Barat dan Daerah Khusus Jakarta. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penyelamatan aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

Dalam penggeledahan di Kalimantan Barat, penyidik menemukan sejumlah aset milik SDT alias Aseng, termasuk sebuah Lamborghini Huracan tahun 2022 yang diduga sengaja disembunyikan di sebuah gang. Bahkan, kunci kendaraan mewah tersebut disebut telah dibuang ke dalam parit untuk menghilangkan jejak.

BACA JUGA :  Polda Banten Gagalkan Pengiriman 150 Ribu Benih Lobster, Satu Truk Diamankan

Selain Lamborghini, penyidik juga menyita berbagai aset lainnya, yakni satu unit Toyota Fortuner VRZ, satu unit Toyota Camry, 46 unit dump truck, 10 unit excavator, dua unit bulldozer, tiga unit kendaraan operasional tambang merek Triton, empat kavling tanah beserta bangunan di Pontianak, serta dua kavling tanah kosong yang juga berada di Pontianak.

Tak hanya itu, penyidik turut menggeledah sejumlah lokasi yang berkaitan dengan pihak-pihak terafiliasi dengan tersangka di Kalimantan Barat dan Jakarta. Dari rumah tersangka AP selaku Direktur PT QSS, penyidik menyita delapan batang logam mulia dengan berat total mencapai 8 kilogram.

BACA JUGA :  Perkuat Tata Kelola dan Mitigasi Risiko, JAM DATUN–JAM INTEL Jalin Kerja Sama dengan PTPN III

Kejaksaan Agung mengungkapkan, sejak tahun 2017 SDT alias Aseng diduga memperoleh dan mengelola IUP PT QSS tanpa didahului proses due diligence yang sah. Ia diduga menggunakan data yang tidak benar serta tidak melakukan aktivitas penambangan di wilayah IUP, namun tetap menjual bauksit yang berasal dari luar wilayah izin dengan menggunakan dokumen PT QSS.

Hasil produksi bauksit tersebut kemudian diduga dijual sepanjang 2020 hingga 2024 menggunakan dokumen persetujuan ekspor yang diterbitkan tanpa melalui proses verifikasi yang benar. Dalam praktik tersebut, tersangka diduga bekerja sama dengan penyelenggara negara.

BACA JUGA :  Gantikan Hotman Paris, Febri Diansyah Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah

Selain itu, PT QSS diketahui tidak memiliki fasilitas pemurnian (smelter), padahal keberadaan smelter merupakan salah satu syarat utama untuk memperoleh izin ekspor mineral.

Akibat perbuatan tersebut, SDT alias Aseng beserta pihak-pihak yang terafiliasi dengannya diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara. Penyidik Kejaksaan Agung masih terus melakukan pendalaman terhadap aliran aset serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. (bc/isl)