Jakarta – Kasus hukum yang menjerat seorang lansia bernama Mujiran di Lampung resmi dihentikan oleh manajemen PT Perkebunan Nusantara I melalui mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif. Dengan penyelesaian secara kekeluargaan tersebut, Kakek Mujiran kini telah bebas dari tuntutan hukum.
Dalam keterangan resminya pada Minggu (24/5/2026), manajemen PTPN menyampaikan permohonan maaf kepada Kakek Mujiran, keluarga, dan masyarakat luas atas polemik yang terjadi.
“Melalui mekanisme restorative justice, kami bersyukur saat ini Kakek Mujiran telah bebas dan segera berkumpul bersama keluarganya. Mewakili seluruh jajaran manajemen PTPN, kami menyampaikan permohonan maaf yang sedalam-dalamnya kepada Kakek Mujiran, keluarga, serta masyarakat luas,” tulis manajemen PTPN.
PTPN menjelaskan, pendekatan restorative justice sebenarnya telah diinisiasi sejak awal oleh induk perusahaan, yakni PTPN I. Namun, di tengah proses tersebut, arus informasi berkembang cepat hingga kasus ini menjadi perhatian publik.
Manajemen PTPN mengakui perlunya evaluasi terhadap respons petugas di lapangan agar lebih peka, tanggap, dan mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan dalam menangani persoalan dengan masyarakat sekitar.
“Dinamika informasi bergerak sangat cepat. Kami memetik pelajaran berharga bahwa respons petugas di lapangan harus jauh lebih peka, tanggap, dan mutlak mengedepankan nilai kemanusiaan,” lanjut pernyataan tersebut.
PTPN juga menegaskan bahwa arahan dari Kepala BP BUMN sekaligus COO Danantara, Dony Oskaria, menjadi momentum penting untuk melakukan evaluasi terhadap standar operasional pengamanan aset perusahaan.
Menurut perusahaan, perlindungan aset negara tidak boleh dipisahkan dari tanggung jawab sosial dan empati terhadap kondisi masyarakat.
Sebagai tindak lanjut, PTPN kini tengah merealisasikan program asistensi berkelanjutan untuk Kakek Mujiran. Selain bantuan kebutuhan pokok, perusahaan juga sedang memproses penyediaan peluang kerja yang disesuaikan dengan kondisi fisik Mujiran maupun anggota keluarganya.
Langkah tersebut disebut sebagai bagian dari komitmen PTPN agar kehadiran perusahaan negara tidak hanya berorientasi pada bisnis, tetapi juga mampu menghadirkan solusi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan bagi masyarakat.
Sebelumnya, kasus Kakek Mujiran viral di media sosial, dimana pria berusia 74 tahun nekat mengambil getah karet karena desakan ekonomi keluarga. Hal itu dilakukan untuk membeli susu cucunya yang sedang sakit. (bc)
