JAKARTA – Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang selama ini menjadi salah satu senjata andalan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belakangan menghadapi tantangan baru. Sejumlah operasi diduga lebih cepat diketahui pihak yang menjadi target, sehingga memengaruhi efektivitas penindakan. Bahkan, dalam beberapa kasus, target sempat melarikan diri atau menyembunyikan barang bukti sebelum berhasil diamankan.
Mantan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, menilai persoalan tersebut tidak bisa disederhanakan sebagai kebocoran internal semata. Menurutnya, OTT pada hakikatnya merupakan operasi intelijen yang selalu memiliki risiko informasi tersebar.
“Pada dasarnya, OTT adalah operasi intelijen. Dalam operasi intelijen selalu ada berbagai potensi kebocoran,” ujar Saut kepada wartawan, Senin (6/7/2026).
Kebocoran Bisa Berawal dari Pelapor
Saut menjelaskan, salah satu titik rawan justru muncul sejak laporan pertama diterima KPK. Menurutnya, setiap pelapor memiliki latar belakang dan motif yang berbeda.
Ada yang melapor karena ingin memberantas korupsi, namun tidak sedikit yang terdorong oleh persaingan proyek, konflik pribadi, rivalitas politik, maupun kekecewaan karena gagal memperoleh pekerjaan atau proyek tertentu.
Ketika laporan memasuki tahap verifikasi, kata Saut, kondisi dapat berubah. Pelapor yang semula bermusuhan dengan pihak terlapor bisa berdamai, bahkan memberi tahu bahwa dirinya pernah melapor ke KPK. Situasi tersebut membuat pihak yang sedang dipantau menjadi lebih waspada.
“Begitu proses verifikasi dimulai, pihak yang sedang diperiksa akhirnya menjadi waspada. Itu salah satu sumber kebocoran,” katanya.
Karena itu, ia menekankan pentingnya penerapan prinsip compartmentation, yakni pembagian informasi secara ketat sehingga setiap personel hanya mengetahui tugasnya masing-masing tanpa memahami keseluruhan operasi.
Selain itu, KPK juga dinilai perlu terus melakukan regenerasi personel serta memperbarui metode operasi, strategi, dan teknologi agar pola kerja lembaga antirasuah tidak mudah dikenali.
Evaluasi Internal Dinilai Penting
Saut juga menyoroti pentingnya evaluasi menyeluruh setelah setiap operasi selesai.
Menurutnya, saat dirinya masih memimpin KPK, setiap OTT selalu dievaluasi secara ketat oleh Inspektorat untuk mengidentifikasi kelemahan yang muncul selama operasi berlangsung.
Ia mengingatkan bahwa keberhasilan pemberantasan korupsi tidak hanya diukur dari banyaknya OTT yang dilakukan.
“OTT memang memudahkan pembuktian, tetapi bukan berarti semua perkara harus dipaksakan menjadi OTT. Yang paling penting adalah tindak pidananya berhasil diungkap,” ujarnya.
Informasi Menyebar Belum Tentu Berarti Bocor
Pandangan berbeda disampaikan mantan penyidik KPK, Praswad Nugraha. Menurutnya, tidak semua informasi yang lebih dahulu beredar di masyarakat dapat langsung disimpulkan sebagai kebocoran operasi.
Praswad menjelaskan, pelaku tindak pidana korupsi umumnya berada dalam kondisi psikologis yang penuh kewaspadaan sehingga mudah mencurigai siapa pun sebagai bagian dari tim KPK.
Di sisi lain, operasi OTT sendiri berlangsung dalam waktu yang cukup panjang, sekitar 24 jam, serta melibatkan penangkapan di berbagai lokasi berbeda.
“Informasi pasti menyebar. Saya tidak menyebutnya bocor, tetapi memang menyebar secara alamiah,” katanya.
Menurutnya, ketika penangkapan dilakukan di hotel, restoran, parkiran, jalan raya, atau ruang publik lainnya, masyarakat sekitar, pegawai, sopir, maupun keluarga pihak yang diamankan hampir pasti mengetahui kejadian tersebut. Informasi kemudian menyebar dari mulut ke mulut hingga media sosial, sesuatu yang dinilai sulit dihindari.
Praswad menambahkan, apabila memang terjadi kebocoran dari internal, mekanisme pengawasan di KPK sebenarnya cukup ketat karena antarpenyidik, antarsatuan tugas, hingga pimpinan saling melakukan pengawasan.
KPK Lakukan Evaluasi
Sementara itu, Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, memastikan lembaganya akan melakukan evaluasi menyusul dua OTT terhadap kepala daerah yang diduga telah lebih dahulu diketahui pihak terkait.
Dua operasi tersebut berkaitan dengan penanganan perkara yang melibatkan Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, serta Bupati Langkat, Syah Afandin.
Menurut Taufik, KPK masih mendalami penyebab informasi mengenai keberadaan tim di lapangan dapat diketahui. Ia menilai kondisi tersebut belum tentu disebabkan oleh kebocoran internal, melainkan bisa muncul karena adanya dugaan atau kecurigaan pihak tertentu terhadap aktivitas tim KPK di daerah.
Evaluasi tersebut diharapkan dapat memperkuat pola operasi ke depan agar penindakan tetap berlangsung efektif, tanpa mengurangi prinsip kehati-hatian maupun kerahasiaan yang menjadi ciri utama operasi tangkap tangan. (Bc/isl)
