JAKARTA – Senin (3/2/2025), bertempat di Jl. Ciledug Raya, Jakarta, Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.
Identitas Buronan yang diamankan, yaitu Fathur Rachman (62), warga Muara Badak.
Adapun pengamanan tersebut dilakukan Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 721 K/Pid.Sus/2018 dengan amar sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa H. Fathur Rahman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi Secara Bersama-Sama”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp50.000.000 dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka kepada Terdakwa dikenakan pidana pengganti denda berupa pidana kurungan selama 3 bulan;
Menghukum Terdakwa membayar uang pengganti sejumlah Rp75.500.000 dikompensasikan dengan uang telah dikembalikan oleh Terdakwa sejumlah Rp71.000.000 dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa untuk dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut dan jika Tedakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 3 bulan.
Saat diamankan, Terpidana bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar. Saat ini, Terpidana dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk ditindaklanjuti.
Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.(bc)