MEDAN – Berawal dari selisih paham di dunia maya (media sosial), Tersangka Susanti Siahaan dan saksi korban Elisabet Simanjuntak, sama-sama warga Balige, Kabupaten Toba, berlanjut di dunia nyata.
Jelang akhir bulan Mei 2024 lalu, sekira pukul 07.30 Wib di Jl. SM Raja Kel. Napitupulu Bagasan, Kec. Balige, Kab. Toba, tepatnya di depan Toko UD. Djojor, telah terjadi penganiayaan yang dilakukan oleh Tersangka Susanti Siahaan kepada Korban Elisabet Simanjuntak.
Peristiwa penganiaayan tersebut bermula dari perselisihan antara Tersangka dan Korban di media sosial hingga berujung pada saat Tersangka yang sedang mengendarai sepeda motor melintas di depan Korban sambil berkata “Rojan” (dalam bahasa Batak adalah umpatan atau ejekan yang kasar artinya wanita tak beres).
Mendengar umpatan tersebut, korban pun membalas dengan ucapan yang sama kepada tersangka. Lalu tersangka menghampiri korban hingga terjadi pertengkaran mulut. Tersangka kemudian memukul dan melemparkan kunci sepeda motornya dan terkena di bagian pelipis mata sebelah kiri korban, dilanjutkan dengan menjambak rambut dan mencakar kepala Korban, hingga kemudian antara korban dan tersangka saling adu kekerasan.
Masyarakat setempat melerai tersangka dan korban. Selanjutnya tersangka dan korban saling lapor. Korban melapor ke Polsek Balige sedangkan tersangka melapor ke Polres Toba.
Saat berkas perkara sampai ke tangan jaksa, digagaslah proses mediasi. Baik tersangka maupun korban akhirnya saling memaafkan dan sudah mencabut laporan atas peristiwa tersebut.
Perselisihan dan peristiwa penganiayaan di atas adalah salah satu dari dua perkara yang diajukan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto SH MH dan ekspose perkaranya disampaikan Wakajati Sumut Rudy Irmawan SH MH didampingi Aspidum Imanuel Rudy Pailang SH MH kepada JAMPidum Prof. Asep Nana Mulyana didampingi Direktur TP Oharda Nanang Ibrahim Soleh SH MH bersama para Koordinator dan Kasubdit dari ruang vicon lantai 2 Kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan, Rabu (25/9/2024).
“Ada dua perkara yang diajukan untuk dihentikan dengan pendekatan keadilan restoratif berdasarkan Perja No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan dengan Pendekatan Restorative Justice. Dua perkara tersebut berasal dari Kejaksaan Negeri Nias Selatan atas nama Sendirian Ndruru yang melanggar Pasal 44 Ayat (1) Jo. Pasal 5 huruf a UU R.I. No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dan dari Kejaksaan Negeri Toba Samosir atas nama Susanti Siahaan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana,” ungkap Kapuspenkum Kejagung RI, Dr. Harli Siregar SH MHum.
Bahwa dua perkara yang diajukan disetujui JAMPidum untuk dihentikan penuntutannya dengan pendekatan humanis. Artinya, antara tersangka dan korban sudah bersepakat untuk berdamai dan menghentikan penuntutan perkaranya tidak sampai ke Pengadilan.
Dengan dilakukannya penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, lanjut Adre W Ginting, telah membuka ruang yang sah antara tersangka dan korban untuk mengembalikan keadaan ke semula. Dimana, tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
Proses penghentian penuntutan ini dilakukan secara berjenjang setelah memenuhi persyaratan utama seperti tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukumannya tidak lebih dari lima tahun dan kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp 5 juta, tersangka dan korban ada kesepakatan untuk berdamai.
Bahwa proses perdamaian antara tersangka dan korban juga disaksikan keluarga kedua belah pihak, penyidik dari kepolisian, tokoh masyarakat dan jaksa yang menangani perkaranya.
Perdamaian antara tersangka dan korban menjadi salah satu alternatif penghentian penuntutan dengan humanis, perdamaian ini juga telah menciptakan harmoni ditengah-tengah masyarakat dan keadaannya dikembalikan seperti semula.(bc)