Kejaksaan Agung Periksa 4 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditi Emas

Hukum36 Dilihat

JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) memeriksa 4 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022, Rabu (18/9/2024).

Keempat saksi tersebut, masing-masing berinisial: MRT selaku Manager Marketing pada Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk tahun 2009 s.d. 2011; AK selaku Eks Marketing Manager UBPP LM PT Antam Tbk; BW selaku Mantan Direktur Utama PT Emas Antam/Marketing Manager UBPP LM PT Antam Tbk tahun 2011 s.d. 2014; dan HK selaku Vice President Risk Management PT Antam Tbk tahun 2020.

BACA JUGA :  Lanjutan Perkara PT Duta Palma Korporasi, Kejaksaan Agung Periksa 2 Saksi

Menurut Kapuspenkum Kejagung RI Dr Harli Siregar SH MHum, keempat saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022 atas nama Tersangka HN dkk.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” imbuhnya. (Bc)