SURABAYA – Setelah hampir satu tahun masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), terpidana kasus penipuan modal usaha gula senilai Rp10 miliar, Mulia Wirjanto, akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Tangkap Buron Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya di kawasan Seminyak, Kabupaten Badung, Bali.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 09.50 WITA di area parkir sebuah hotel. Operasi tersebut melibatkan Tim Tangkap Buron Kejari Surabaya yang bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Bali, Kejari Badung, dan Kejari Denpasar.
Usai diamankan, Mulia dibawa ke Kejati Bali untuk transit sebelum diterbangkan ke Surabaya. Terpidana tiba di Bandara Juanda pada malam harinya dan selanjutnya dieksekusi ke Rumah Tahanan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, untuk menjalani hukuman.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya, Yogi Aryanto, mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil pengejaran intensif selama kurang lebih satu bulan. Selama menjadi buronan, Mulia diketahui berpindah-pindah lokasi untuk menghindari aparat penegak hukum.
“Terpidana sempat terdeteksi berada di Surabaya, Jakarta, hingga Bali. Setelah memastikan keberadaannya, tim langsung melakukan penangkapan dan yang bersangkutan berhasil diamankan tanpa melakukan perlawanan,” ujar Yogi.
Menurut Yogi, keberhasilan pengungkapan lokasi buronan bermula dari informasi mengenai aktivitas keluarga terpidana yang akan melakukan perjalanan dari Jakarta menuju Bali. Tim kemudian berkoordinasi dengan petugas kejaksaan di Bandara Halim Perdanakusuma untuk melakukan pemantauan. Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan Mulia tidak berada dalam penerbangan tersebut.
Tim selanjutnya memperluas koordinasi dengan Tim Tangkap Buron Kejari Badung dan Kejari Denpasar untuk melakukan pemantauan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Pada saat bersamaan, Tim Tangkap Buron Kejari Surabaya yang dipimpin Kasi Intelijen Yogi Aryanto bersama Kasi Pidana Umum Ida Bagus Putu Widnyana bergerak menuju Bali.
Setelah memastikan lokasi persembunyian terpidana di kawasan Seminyak, petugas langsung melakukan penangkapan tanpa hambatan. Mulia kemudian diserahkan untuk menjalani proses eksekusi sesuai putusan pengadilan.
Yogi menegaskan, keberhasilan penangkapan tersebut menjadi bukti komitmen kejaksaan dalam memburu para buronan.
“Ini menjadi pesan tegas bagi setiap buronan yang berusaha menghindari eksekusi. Tim Tangkap Buron akan terus melacak, mengejar, dan menangkap buronan di mana pun berada,” tegasnya.
Ia menambahkan, Mulia Wirjanto merupakan buronan ke-12 yang berhasil diamankan Tim Tangkap Buron Kejari Surabaya sepanjang periode Januari hingga Juli 2026.
Sebelumnya, Mulia dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1772 K/Pid/2025 tertanggal 24 September 2025. Dalam perkara tersebut, ia dijatuhi hukuman tiga tahun penjara atas kasus penipuan modal usaha gula yang mengakibatkan kerugian korban mencapai Rp10 miliar. (r/isl)