KARO – Polres Tanah Karo meringkus seorang ayang berinisial HST (46) karena telah menyetubuhi anak kandungnya yang berusia 14 tahun, Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Pelaku berulang kali menyetubuhi korban selama dua tahun
Perbuatan bejat itu, berdasarkan keterangan Plh Kapolres Tanah Karo AKBP Oloan Siahaan, pertama kali dilakukan HST pada 2022 dan terakhir pada 2024.
“Persetubuhan itu baru diketahui keluarga korban pada Kamis 6 Juni 2024 dan dilaporkan ke Polres Tanah Karo,” kata Oloan saat konferensi pers, Selasa (11/6/2024).
Menerima laporan adanya kejadian persetubuhan itu, petugas pun kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
“Dari hasil penyidikan yang kami lakukan, kasus ini diketahui terjadi pertama kali pada Juli 2022 lalu, terjadi secara berulang, yang terakhir kali dilakukan April 2024 di rumah korban,”
Akibat perbuatannya, HST dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara (ss/klt)