Jakarta – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan user terminal untuk satelit slot orbit 123° BT di Kementerian Pertahanan (Kemhan) kembali digelar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (5/5/2026). Dalam sidang tersebut, majelis hakim memeriksa tiga orang saksi.
Hingga saat ini, persidangan telah berlangsung tujuh kali dengan total delapan saksi yang dihadirkan, terdiri dari sejumlah pejabat tinggi purnawirawan TNI serta aparatur sipil negara di lingkungan Kemhan.
Berdasarkan fakta persidangan, terungkap bahwa pada 1 Desember 2015, terdakwa Laksda TNI (Purn) Ir. Leonardi, M.Sc menandatangani kontrak pengadaan satelit slot orbit 123° BT dengan pihak Airbus Defence and Space SAS, Prancis. Namun, kontrak tersebut belum dapat dijalankan karena saat itu belum tersedia anggaran dalam DIPA Kemhan.
Pada 2016, meskipun anggaran sempat dialokasikan, dana tersebut diblokir karena tidak dilengkapi data dukung seperti kajian pengadaan, proses bisnis, serta review dari BPKP. Anggaran akhirnya dikembalikan ke kas negara pada akhir tahun.
Meski mengetahui anggaran diblokir, terdakwa tetap menandatangani kontrak lain pada 12 Oktober 2016 dengan PT Navayo International AG senilai awal USD 34,19 juta yang kemudian berubah menjadi USD 29,9 juta. Kontrak tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Dalam persidangan juga terungkap peran terdakwa Thomas Anthony Van Der Heyden yang terlibat aktif sejak awal proyek, termasuk membantu proses penandatanganan kontrak dengan Airbus dan Navayo.
Selain itu, meskipun belum ada kepastian anggaran, pihak Navayo tetap mengirimkan 54 item barang dalam tujuh tahap pengiriman. Namun, barang tersebut tidak pernah diuji fungsi maupun teknisnya. Bahkan, tim penerima barang mengaku hanya mencocokkan fisik barang tanpa mengetahui spesifikasi dan fungsinya karena tidak didampingi tenaga ahli.
Fakta lain yang mencuat, pihak Navayo mengajukan dokumen pembayaran seolah-olah pekerjaan telah sesuai kontrak. Karena tidak menerima pembayaran, perusahaan tersebut menggugat melalui arbitrase ICC di Singapura.
Putusan arbitrase tersebut kemudian mewajibkan pemerintah Indonesia membayar sekitar USD 21,38 juta atau setara Rp306,8 miliar per Desember 2021. Putusan itu bersifat final dan mengikat, sehingga menimbulkan kewajiban pembayaran bagi negara.
Dalam kesaksiannya, Marsdya TNI (Purn) M. Syaugi menyatakan sejak awal dirinya tidak menyetujui pengalihan pengelolaan satelit dari Kementerian Komunikasi dan Informatika ke Kemhan. Ia juga menegaskan bahwa pemblokiran anggaran bukan karena proyek tidak prioritas, melainkan akibat tidak terpenuhinya data dukung.
Sementara itu, Mayjen TNI (Purn) Bambang Hartawan menilai proyek tersebut tidak lazim karena berjalan tanpa studi kelayakan (feasibility study) dan tanpa kesiapan anggaran.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya. Perkara ini ditangani oleh tim gabungan Jaksa Penuntut Umum dari Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL) dan Oditur Militer dalam skema koneksitas. (bc)