Nasional

Kenaikan BBM Non Subsidi Picu Lonjakan Harga, Pemerintah Diminta Terbitkan Kepres Pengendalian

Jakarta – Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) non subsidi kembali memicu efek domino di berbagai sektor strategis nasional. Dampaknya tidak hanya dirasakan pada sektor transportasi dan distribusi, tetapi juga merembet ke lonjakan harga bahan pangan, material konstruksi, jasa angkutan, hingga meningkatnya biaya operasional proyek pemerintah di daerah.

Sekretaris Jenderal DPP Himpunan Aktivis Republik Indonesia (HARI), Fachroel Rozi, SH, MH, menilai kondisi ini berpotensi menjadi persoalan serius apabila tidak segera diantisipasi melalui regulasi nasional yang tegas dan terukur.

“Kenaikan harga yang tidak terkendali dapat mengganggu pelaksanaan anggaran negara, terutama pada proyek pembangunan, pengadaan barang dan jasa, serta pelayanan publik,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (6/5/2026).

Menurutnya, kondisi di lapangan saat ini menunjukkan banyak penyelenggara negara—mulai dari kepala daerah, pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen (PPK), hingga kontraktor—menghadapi kesulitan akibat perbedaan signifikan antara harga kontrak awal dengan harga pasar terkini.

Ia memperingatkan, tanpa payung hukum yang jelas, situasi ini berpotensi menimbulkan persoalan hukum seperti dugaan mark-up, penyimpangan administrasi, hingga risiko tindak pidana korupsi yang sejatinya dipicu oleh ketidakstabilan harga.

Dorong Kepastian Hukum Nasional

Fachroel menegaskan, pemerintah pusat harus segera hadir memberikan kepastian hukum melalui penerbitan Keputusan Presiden (Kepres) atau regulasi khusus terkait pengendalian dampak kenaikan BBM non subsidi.

“Regulasi ini penting agar seluruh penyelenggara negara memiliki dasar hukum dalam melakukan penyesuaian harga, revisi kontrak, serta mekanisme pengadaan yang tetap transparan dan akuntabel,” jelasnya.

Usulan Langkah Strategis

Ia juga menyampaikan sejumlah langkah strategis yang dinilai mendesak untuk segera dilakukan pemerintah, antara lain:

* Menerbitkan Kepres sebagai dasar hukum nasional penyesuaian harga barang, jasa, dan proyek pemerintah akibat inflasi energi
* Menyusun standar nasional penyesuaian harga guna menghindari perbedaan tafsir antar daerah dan instansi
* Memberikan perlindungan hukum bagi penyelenggara negara selama kebijakan dilakukan secara transparan dan berbasis data resmi
* Memperketat pengawasan distribusi dan penimbunan barang untuk mencegah praktik spekulasi
* Melibatkan BPKP, LKPP, serta aparat penegak hukum dalam penyusunan pedoman nasional pengelolaan anggaran

Jaga Stabilitas dan Hindari Risiko Hukum

Fachroel menegaskan, kenaikan BBM non subsidi tidak boleh menjadi pintu masuk munculnya persoalan hukum baru di tengah upaya pemerintah membangun infrastruktur dan menjaga stabilitas ekonomi.

“Negara harus mampu menjaga keseimbangan antara keberlangsungan pembangunan, perlindungan masyarakat, dan kepastian hukum bagi penyelenggara negara,” tegasnya.

Ia berharap pemerintah pusat segera mengambil langkah cepat, terukur, dan berkeadilan guna menjaga stabilitas ekonomi nasional serta mencegah potensi kerugian negara akibat ketidakjelasan regulasi dalam menghadapi gejolak harga pasar. (bj/isl)