MEDAN – Sidang lanjutan dugaan korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) pada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Belawan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (19/10/2026).
Dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi dari PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) terungkap bahwasanya seluruh penerimaan negara telah disetorkan ke kas negara. Hanya sayangnya, saksi kunci Junaedi Ramli yang merupakan General Manager PT. Pelindo masih mangkir dari panggilan jaksa.
Para saksi yang dapat dihadirkan antara lain, Yusrizal selaku Plt. Executive General Manager atau pimpinan PT. Pelindo, Maslinda Harianja selaku Senior Manager Marketing dan Penjualan PT. Pelindo, Deputi Manajer PT. Pelindo Joko Ramani Putra, serta Syarif Husain selaku Manejer Keuangan PT Pelindo cabang Belawan.
Joko Putra menjelaskan, jasa pandu tunda pada Pelabuhan Belawan berada dalam kewenangan Pelindo.
Tim Hukum ketiga Terdakwa (Wisnu Handoko, Heston S Simanjuntak dan Marganda Sihite), Landong MT Nadeak, AMd., SH., MH., CLA., CPCLE pun mempertanyakan sejumlah pelimpahan yang telah diberikan Dirjend HUBLA kepada PT. Pelindo dan sekaligus mengklarifikasi, serta membacakan isi SK DIRJENDHUBLA Nomor KP-DJPL 616 Tahun 2023 tentang Pelimpahan kepada BUP PT. Pelindo untuk melaksanakan Jasa Pemanduan dan Penundaan kapal di perairan wajib pandu di Perairan Belawan.
Landong Nadeak juga menekankan dalam poin ketiga yang berbunyi: “Menetapkan PT. Pelindo bertanggungjawab penuh secara hukum atas keabsahan dan/atau keaslian dokumen serta informasi yang disampaikan dalam pemenuhan persyaratan, serta menjamin dan menghilangkan hak gugat hukum dan/atau upaya hukum lainnya kepada Kementerian Perhubungan atas permasalahan hukum yang timbul dikemudian hari”.
Sementara KSOP, lanjutnya, bertugas melakukan pemeriksaan dokumen kapal serta menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
Joko pun menyampaikan, Pelindo menyediakan dan melayani jasa pemanduan serta penundaan di area wajib tunda.
“PT. Pelindo mempunyai aturan wajib pandu sesuai SK Direksi PT.Pelindo No.US 11/3/9//PI-12, tertanggal 28 Nopember 2012, pasal 6 (1) bahwa kapal ukuran GT 500 atau lebih wajib menggunakan jasa pemanduan pada waktu berlayar di perairan wajib pandu. Kemudian dilakukan nota tarik atau pembayaran setelah keluar,” kata Joko, memberikan keterangan.
Ia juga menjelaskan, saat kapal ukuran GT 500 memasuki daerah wajib tunda Belawan, Pelindo melakukan pengawasan dan kepengurusan izin untuk melaksanakan pemanduan kapal lewat aplikasi Sistem Phinisi milik Pelindo dan Sistem Inaportnet.
“Kemudian izin diproses oleh KSOP, setelah dikeluarkan izin pemanduan (SPK) dan tunda kapal kemudian dilakukan deposit oleh Agen/Pengguna jasa kepada Pelindo lewat aplikasi, lalu dilakukan pemanduan kapal. Setelah itu, dilakukan Pra Nota : 2 x 24 jam dan Nota pandu : 1 x 24 jam keluar dilakukan jasa pandu, kemudian dilakukan pembayaran lewat sistem ACS yang ada,” ujarnya.
Usai jasa pandu dan tunda dilakukan, lanjutnya, maka pengguna jas/ agen kapal, yakni mayoritas kapal niaga, melakukan pembayaran.
Sementara Maslinda Harianja selaku Senior Manager Marketing dan Penjualan PT Pelindo menjelaskan, seluruh jasa pandu tunda kapal dilakukan lewat aplikasi Inaportnet dan dilanjutkan ke Sistem Phinisi untuk disetujui pemanduan dan mengalurkan SPK Pandu melalui system Inaportnet. Setelahnya, pengguna jasa/ agen kapal akan diberikan nota tagih usai menggunakan jasa pandu dan tunda melalui sistem yang tersedia.
“Kemudian KSOP mengundang PT. Pelindo untuk melakukan pencocokan dan penelitian data (COKLIT), setelah itu diterbitkan Berita Acara Rekonsiliasi untuk ditanda tangani kedua belah pihak. Kemudian KSOP menerbitkan Nota tagih dan menegerluarkan code Billing. Selanjutnya, PT. Pelindo mengirim Surat Penyampaian Pendapatan Jasa Pandu dan Tunda, serta melampirkan Data kapal. Setelah itu PT. Pelindo menyetorkan ke bank untuk profit sharing 5 persen kepada KSOP dan terbitlah Bukti Penerimaan Negara melalui SIMPONI milik Kementerian Keuangan pertengahan bulan,” urai Maslinda.
“Apakah sudah bayar kapal-kapal yang didakwa oleh JPU,” cecar Landong Nadeak.
Maslinda pun mengakuinya.
“Setahu saya semua sudah dibayarkan, semua yang dalam dakwaan. Ada kapal yang sudah dibayar setelah kasus ini bergulir, ada juga,” kata dia.
Mendengar pengakuan saksi, selanjutnya tim kuasa hukum meminta kepada majelis hakim untuk menunjukan bukti-bukti surat terkait telah dibayar kepada kas negara.
Namun sayang, majelis hakim menunda ditunjukkan bukti tersebut, sebelum PT. Pelindo menunjukkan rekapan data kapal yang sudah bayar.
Oleh karena itu, Majelis Hakim meminta saksi Maslinda untuk membawa rekapan bukti bayar pada saat pemeriksaan Saksi Ahli dari JPU bersamaan Rekapan Data kapal dari ke 4 Terdakwa untuk sidang berikutnya.
Seperti diketahui, dalam dakwaan, jaksa menyebutkan adanya dugaan korupsi sektor PNBP di Pelabuhan Belawan ini terjadi pada 2023-2024, berdasarkan perhitungan akuntan publik.
Empat terdakwa adalah Wisnu Handoko selaku Kepala Otorita Pelabuhan Utama (OPU) Belawan tahun 2023, Sapril Heston Simanjuntak (SHS) yang menjabat PLT. Kepala Otoritas Pelabuhan Utama (OPU) Belawan pada 2023. Kemudian Marganda Lamhot Asi Sihite (MLA) Pernah PLT dan PLH KSOP Belawan Utama pada 2023-2024.
Satu terdakwa lainnya adalah Rivolino kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Belawan periode 2023-2024.
Berdasarkan dokumen surat persetujuan berlayar (SPB) yang terbit, diperoleh data kapal berukuran Grose Tonase (GT) di atas 500 tidak masuk dalam data rekonsiliasi wajib pandu sehingga terjadi dugaan penyelewengan pendapat negara sebesar Rp.4.090.776.731.
Namun, menurut Syarif Husain selaku Manager Keuangan PT Pelindo Cabang Belawan, seluruh pemasukan dari jasa pandu dan tunda di Pelabuhan Belawan tidak ada masalah.
Kepada hakim Cipto Hosari Nababan, dia menyampaikan dari proses pencocokan dan penelitian data antara Pelindo dan KSOP, sepengetahuannya seluruh PNBP telah dibayarkan kepada kas negara.
“Menurut pengetahuan saya, semua sudah bayar. Saya baru tau ada PNBP itu ketika muncul di sistem. Jadi saya tidak tau, apakah ada nota yang terlambat diterbitkan. Tapi sepengetahuan saya sudah bayar semua, sudah bayar,” tandasnya.
Sementara, kepada wartawan, Landong Nadeak berharap JPU dapat menghadirkan saksi kunci yang bertanggungjawab atas proses persetujuan maupun pembayaran BNBP, yakni Jonedi Ramli.(bj)
