MEDAN – Bentrokan yang terjadi antar dua Organisasi Masyarakat (Ormas) pada Selasa (24/12/2024) lalu di Jalan Medan Belawan depan Lorong Pahlawan, Kelurahan Belawan Satu, Kecamatan Medan Belawan, mendapat perhatian dari berbagai kalangan. Sebab, hingga kini aktor intelektualnya masib bebas berkeliaran.
Desmon Sitorus SH selaku Pengamat Hukum mengaku heran dan terkejut dengan hal ini. Ia pun menyoal kinerja Polres Pelabuhan Belawan yang tebang pilih dalam melakukan tindakan
“Apa karena aktor intelektualnya anggota dewan, jadi Polres Pelabuhan Belawan ‘gentar’ menindaklanjuti kasus tersebut?” Desmon, heran.
Sebab, lanjutnya, dari kasus yang ada bahwa ada Laporan Polisi Nomor : STTLP/729/XI/2024/SPKT/POLRES PEL. BLWN/POLDA SUMUT, Tanggal 30 November 2024 atas Nama Pelapor Rudi JaiLani, sampai saat ini belum ada tindak lanjutnya.
Terpisah, Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) JAYA Kota Medan, Drs. Abd. Thoib Marbun mengatakan, bahwa DPC GRIB JAYA Kota Medan akan memberikan pembelaan hukum kepada Anggota GRIB JAYA yang ditangkap.
“Kita tidak akan tinggal diam. Kita pasti berikan pendampingan hukum kepada Anggota GRIB JAYA yang ditangkap di Kecamatan Medan Belawan dan kita minta Polres Pelabuhan Belawan bersikap netral dan tidak memihak ke salah satu pihak. Kita juga meminta Polda Sumatera Utara agar menindak lanjuti laporan kami sama secepatnya dengan yang dilakukan Polres Pelabuhan Belawan sesuai dengan STTLP/B/1855/XII/2024/SPKT/Polda Sumatera Utara untuk menangkap Syahrizal dkk serta menangkap aktor intelektual di belakang layar, sehingga terjadinya keributan ini tanpa memandang jabatan dan status orang tersebut,” tutup Thoib. (bj)