Kejaksaan Agung Periksa 2 Saksi Kasus Timah

Hukum, Nasional47 Dilihat

JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi, Rabu (8/1/2025), terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 atas nama Tersangka Korporasi PT Refined Bangka Tin dkk.

BACA JUGA :  Kejati Maluku Gelar FGD Bahas Harmonisasi Hukum Pidana Militer dengan KUHP Baru

Masing-masing saksi yang diperiksa berinisial AH selaku Karyawan BUMN PT Timah Tbk (GM Operasional Produksi PT Timah Investasi Mineral) dan FE selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk.

Adapun kedua orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 atas nama Tersangka Korporasi PT Refined Bangka Tin dkk.

BACA JUGA :  Perkuat Hubungan Bilateral, Wamenlu Korut Kunjungi Indonesia

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.(bc)