JAMWAS Beri Bekal Satker Pusat dan Daerah Terkait Tata Kelola Anggaran 2025

Nasional71 Dilihat

JAKARTA – Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAM PENGAWASAN) melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Kejaksaan RI Nomor 3 Tahun 2024 dan Pembekalan Penggunaan Anggaran Tahun 2025 melalui aplikasi Zoom Meeting, dengan mengundang Tim Pemeriksa dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Andi Wira Alamsyah, S.Ak., M.Ak., CertIA., CertIPSAS., CertSF., CertDA., CLA., CIISA sebagai pemateri.

Adapun tujuan dari sosialisasi yang diselenggarakan pada Rabu (8/1/2025) ini untuk menjamin transparansi dan kredibilitas pengelolaan keuangan negara.

Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM-Pengawasan) Dr. Rudi Margono, S.H, M.Hum. dalam sambutannya menyampaikan terima kasih atas kehadiran para satuan kerja Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri. Sosialisasi ini menjadi hal yang penting agar nantinya tidak ada kekeliruan dan penyelewengan ketika dilaksanakan inspeksi lapangan.

BACA JUGA :  KPU Enggan Minta Maaf ke Publik Soal Kasus Hasyim: Bukan Urusan Kami

JAM-Pengawasan bertindak sebagai koordinator dalam melakukan pembinaan, pemantauan, dan manajemen risiko terkait setiap kasus atau perkara yang ditangani. Ditemukan bahwa mitigasi risiko belum menggambarkan detail tentang satuan kerja yang bersangkutan.

“Mitigasi risiko penyerapan anggaran yang strategis terkait pengadaan barang dan jasa harus segera dibuat. Apakah nantinya ada mark up atau penyelewengan, juga harus dicek agar hasil pemeriksaan yang dilakukan Tim Pemeriksa BPK sesuai dengan hasil lapangan,” ujar JAM-Pengawasan.

BACA JUGA :  Prabowo Sampaikan Target Koperasi Merah Putih dan MBG pada Akhir 2026

JAM-Pengawasan menambahkan bahwa Tim Pemeriksa BPK memberi pembenaran teknis terkait revisi anggaran dan transport lokal agar ada kesamaan penyerapan anggaran tahun 2025 terkait mitigasi risiko. Komponen-komponen yang akan dinilai BPK mencakup maturitas penyelenggaraan, indeks manajemen risiko, dan indeks efektivitas pengendalian korupsi.

Terkait pengendalian korupsi, diperlukan pengawasan khusus terhadap kegiatan-kegiatan terkait dengan kinerja dan penggunaan anggaran. JAM-Pengawasan meminta bantuan Badan Pengawas Keuangan (BPK) untuk memberi arahan lebih lanjut.

BACA JUGA :  Kejaksaan Agung Periksa 7 Saksi Kasus Impor Gula

“Sekiranya BPK dapat memberi teknis agar ada kesamaan penyerapan anggaran tahun 2025 terkait mitigasi risiko. Sehingga nantinya hasil Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) akan mengevaluasi kinerja mana yang perlu ditingkatkan,” pungkas JAM-Pengawasan.(bc)