Tak Henti Usut Kasus Impor Gula, Kejaksaan Agung Periksa 5 Saksi

Hukum, Nasional48 Dilihat

JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 orang saksi, Rabu (8/1/2025), terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s.d. 2016.

Kelima saksi yang diperiksa masing-masing berinisial GNY selaku Staf Khusus Menteri Perdagangan tahun 2015 s.d. 2016, RJB selaku Direktur Bapokting Dirjen Perdagangan Dalam Negeri pada Kementerian Perdagangan, SH selaku Kasubdit Bapokting Dirjen Perdagangan Dalam Negeri pada Kementerian Perdagangan, SA selaku Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri pada Kementerian Perdagangan tahun 2015 s.d. 2016, dan ALF selaku Staf pada Angels Products.

BACA JUGA :  Dukung Asta Cita Presiden RI, Polres Metro Tangerang Gandeng KWT Hasilkan Pangan Berkualitas

Adapun kelima orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s.d. 2016 atas nama Tersangka TTL dkk.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.(bc)