Kejaksaan Agung Periksa 2 Saksi Perkara Komoditas Timah

Hukum, Nasional60 Dilihat

JAKARTA – Senin (10/2/2025), Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 atas nama Tersangka Korporasi PT Refined Bangka Tin dkk.

BACA JUGA :  Presiden Prabowo Targetkan Renovasi 60.000 Sekolah tahun 2026

Masing-masing saksi yang diperiksa berinisial: LS selaku Direktur PT ATD Makmur Mandiri dan AHS selaku Sekretaris Perusahaan PT Timah Tbk tahun 2018 s.d. 2019.

Adapun kedua orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 atas nama Tersangka Korporasi PT Refined Bangka Tin dkk.

BACA JUGA :  Diduga Nistakan Agama, Polda Sumut Segera Panggil Ratu Entok

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.(bc)