Categories: Hukum

Soal Dugaan Korupsi Tol Japek, Kejaksaan Agung Periksa 2 Saksi Lagi

JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) memeriksa 2 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Tol Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat, Senin (7/10/2024).

Kedua saksi yang diperiksa itu masing-masing berinisial: HTZ selaku Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) tahun 2015; dan BH selaku Kepala Unit Usaha Jembatan PT Bukaka Teknik Utama periode 2010 hingga saat ini. (Superintendent KSO Bukaka-KS periode 2018 s.d. 2020).

“Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat atas nama Tersangka DP,” ungkap Kapuspenkum Kejagung RI Dr Harli Siregar SH MHum.

Lebih lanjut dikatakannya, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.(Bc)