Soal Kasus Impor Gula, Kejagung Periksa 2 Saksi Lagi

Hukum75 Dilihat

JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 (dua) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 hingga 2016, Rabu (26/2/2025).

Kedua saksi tersebut, masing-masing berinisial: TCK selaku Direktur PT Jujur Sentosa; dan SRY selaku Asisten General Manager Finance Accounting PT Dharmapala Usaha Sukses.

BACA JUGA :  Kejaksaan Agung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Tol Japek

“Adapun kedua orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s.d. 2016 atas nama Tersangka TWN dkk,” ungkap Kapuspenkum Kejagung RI DR Harli Siregar SH MHum.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (bc)