• INDEKS
  • Redaksi
BhinekaNews
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Rileks
  • Ragam
  • Advetorial
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Rileks
  • Ragam
  • Advetorial
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
BhinekaNews
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Rileks
  • Ragam
  • Advetorial
  • Galeri
  • Video
Home Hukum

SYL Mulai “Nyanyi” setelah Dituntut 12 Tahun Bui, Lantunkan Proyek Green House Pimpinan Partai hingga Importasi

bhinekanews
30 Juni 2024
/ Hukum, Nasional
642 49
Disebutkan bahwa pemilik Green House itu adalah pimpinan partai. Namun, ia enggan menyebut secara gamblang siapa sosok yang dimaksud.

Disebutkan bahwa pemilik Green House itu adalah pimpinan partai. Namun, ia enggan menyebut secara gamblang siapa sosok yang dimaksud.

WAShare on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pasca Syahrul Yasion Limpo (SYL) dituntut 12 tahun penjara dan bayar uang pengganti sebesar Rp 44,2 miliar dan 30 ribu dolar AS, pihaknya kini mulai berani membeberkan adanya dugaan korupsi lain.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut politikus Partai NasDem itu imbas adanya dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementerian Pertanian (Kementan) selama 2020-2023.

BeritaTerkait

Kenakan Syal Khas Singkil, H. Rhoma Irama Tunjuk Tgku Tarmidi Jadi Ketua DPC FAHMI TAMAMI

Dirjen Badilum Hadiri Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung RI Tahun 2025

Seminar Nasional Amandemen UU BUMN, Jamdatun Tegaskan Peran Kejaksaan Pasca Lahirnya Danantara

Dalam persidangan, Penasihat hukum SYL Djamaludin Koedoeboen mengungkapkan ada beberapa fakta yang masih belum tersingkap.

“Mohon maaf rekan-rekan JPU yang kami hormati, kami cuma minta tolong, di Kementerian Pertanian RI bukan cuma soal ini,” ujar Djamaludin Koedoeboen dalam sidang pembacaan surat tuntutan terdakwa SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (28/6/2024).

Fakta tersebut, ungkap Djamaludin, adalah adanya penggunaan anggaran Kementan dalam proyek Green House di Kepulauan Seribu.

Disebutkan bahwa pemilik Green House itu adalah pimpinan partai. Namun, ia enggan menyebut secara gamblang siapa sosok yang dimaksud.

“Ada permohonan Green House di Pulau Seribu yaitu milik pimpinan partai tertentu yang diduga itu adalah duit dari Kementan juga,” ujar Koedoeboen.

Selain itu, di dalam persidangan pula, penasihat hukum SYL mengungkit adanya proyek importasi beranggaran triliunan rupiah yang bermasalah.

“Saya kira bapak-bapak tahu itu, ada import yang nilainya triliunan,” katanya.

Kemudian, pihak SYL juga menyinggung bos perusahaan pakaian dalam PT Mulia Knitting Factory (Rider) Hanan Supangkat.

“Siapa itu Hanan Supangkat? Tolong itu juga menjadi perhatian bagi rekan-rekan,” kata Koedoeboen.

Selepas persidangan, Koedoeboen mengungkapkan bahwa Hanan Supangkat diduga terafiliasi dengan pimpinan partai NasDem, partai politik yang menaungi SYL.

“Ada nama-nama lain yg juga sudah mengemuka di persidangan, seperti Hanan Supangkat, dan itu berkaitan diduga dengan pimpinan partai politik, ya khususnya Nasdem lah,” ujar Koedoeboen melalui sambungan telpon, Jumat (28/6/2024).

Menurut Koedoeboen, sampai sekarang ini SYL belum sempat membuka seluruh masalah tersebut karena kliennya tersebut belum memiliki cukup keberanian.

Bahkan katanya, SYL masih berusaha menganalisis siapa yang sedang dia lawan dalam perkara ini.

“Kan masih ada kekhawatiran, beliau (SYL) tidak tahu sebenarnya lawan siapa. Melawan sebuah kebenaran atau melawan sebuah kekuatan lain ataukah apa sebenarnya yang membuat beliau masih gamang mengungkapkan fakta-fakta kebenaran itu,” ujarnya.

Namun demikian, hal-hal seperti itu akan dituangkan di dalam pleidoi atau nota pembelaan yang akan dilayangkan nantinya.

“Itu pasti kita taruh di pleidoi,” katanya.

Sebagai informasi, selain pidana badan 12 tahun penjara, SYL juga telah dituntut untuk membayar denda Rp 500 juta subsidier 6 bulan kurungan.

Dia juga dituntut untuk membayar uang penganti sejumlah gratifikasi yang diterimanya, yakni Rp 44.269.777.204 dan USD 30 ribu.

SYL harus membayar uang pengganti tersebut dalam jangka waktu satu bulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap.

Menurut jaksa, harta benda SYL akan disita dan dilelang jika ia tidak sanggup membayar uang pengganti tersebut.

“Dan jika tidak mencukupi akan diganti pidana penjara 4 tahun,” kata jaksa.

Dalam perkara ini, jaksa mengatakan bahwa SYL terbukti melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.(tbn/klt)

Tags: Lantunkan Proyek Green House Pimpinan Partai hingga ImportasiSYL Mulai "Nyanyi" setelah Dituntut 12 Tahun Bui
SendShare336Tweet210Send
Sebelumnya

Penyelundupan 39 Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia Berhasil Digagalkan Tim Gabungan di Sumut

Selanjutnya

Wujudkan Generasi Berkualitas, Keluarga Besar H Tohar Infaq Bangunan Madrasah di Sergai

Terkait Berita

Kenakan Syal Khas Singkil, H. Rhoma Irama Tunjuk Tgku Tarmidi Jadi Ketua DPC FAHMI TAMAMI

12 Nov 2025
1k

Dirjen Badilum Hadiri Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung RI Tahun 2025

12 Nov 2025
1k

Seminar Nasional Amandemen UU BUMN, Jamdatun Tegaskan Peran Kejaksaan Pasca Lahirnya Danantara

12 Nov 2025
1k

Tutup Rakernas Share Edu, Anis Matta Ajak Maknai Ulang Pendidikan

12 Nov 2025
1k

JAMPIDUM dan Universitas Padjajaran Jajaki Kerja Sama Program Magister Ilmu Hukum Berbasis Proyek Klaster yang Aplikatif

11 Nov 2025
1k

Jarang Ada Di Dunia, Marsinah Pahlawan Nasional Dari Buruh Bukti Prabowo Sosok Pemimpin Humanis

11 Nov 2025
1k

Popular

  • Kanwil Kemenag Sumut Raih Peringkat 3 Nasional Pengumpul Wakaf Uang

    852 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Dugaan Korupsi Smartboard, Kejati Sumut ‘Terbang’ ke Jakarta Geledah 3 Kantor Perusahaan

    848 shares
    Share 339 Tweet 212
  • Skandal Kredit Fiktif Bank Sumut Berlanjut, Kuat Dugaan Pimpinan Kota Medan Terlibat

    848 shares
    Share 339 Tweet 212
  • Tutup Rakernas Share Edu, Anis Matta Ajak Maknai Ulang Pendidikan

    845 shares
    Share 338 Tweet 211
  • Kenakan Syal Khas Singkil, H. Rhoma Irama Tunjuk Tgku Tarmidi Jadi Ketua DPC FAHMI TAMAMI

    845 shares
    Share 338 Tweet 211
  • Dirjen Badilum Hadiri Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung RI Tahun 2025

    843 shares
    Share 337 Tweet 211
  • Seminar Nasional Amandemen UU BUMN, Jamdatun Tegaskan Peran Kejaksaan Pasca Lahirnya Danantara

    842 shares
    Share 337 Tweet 211
  • JAMPIDUM dan Universitas Padjajaran Jajaki Kerja Sama Program Magister Ilmu Hukum Berbasis Proyek Klaster yang Aplikatif

    878 shares
    Share 351 Tweet 220
  • Tirtanadi di Bawah Bayang Jaringan Politik: Oknum ‘Da alias Vid’ Diduga Kuasai Proyek

    860 shares
    Share 344 Tweet 215
  • INDEKS
  • Redaksi

© 2022 BhinekaNews.id - Merawat Keberagaman.

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Rileks
  • Ragam
  • Advetorial
  • Galeri
  • Video

© 2022 BhinekaNews.id - Merawat Keberagaman.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In