JAKARTA – Sidang perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan kembali mengungkap keterangan yang menjadi perhatian. Terdakwa Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex menyebut sebanyak 24 anggota Panja Komisi VIII DPR RI disebut menerima uang masing-masing sebesar 1.500 riyal Saudi saat kunjungan kerja ke Arab Saudi.
Menurut Gus Alex, awalnya terdapat permintaan uang sebesar 3.000 riyal Saudi untuk setiap orang. Namun, ia mengaku hanya mampu memberikan 1.500 riyal per orang yang berasal dari uang honor pribadinya.
Keterangan tersebut disampaikan Gus Alex saat mencecar mantan Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama, Jaja Jaelani, yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (4/9/2026).
“Saudara saksi ingat bahwa saya sampaikan 24 orang tersebut masing-masing meminta uang pada awalnya 3.000 riyal per orang, kemudian saya hanya mampu menyiapkan dari uang honor saya per orang 1.500 riyal. Saya pernah ceritakan itu?” tanya Gus Alex.
“Iya, betul, pernah cerita,” jawab Jaja.
Usai persidangan, Gus Alex kembali menjelaskan bahwa uang tersebut diberikan secara tunai kepada 24 anggota Panja. Menurut dia, uang itu disebut digunakan untuk keperluan membeli oleh-oleh selama berada di Arab Saudi.
“Ya pasti. Besoknya ketemu dikatakan, ‘Terima kasih Gus’, kata dia,” ujar Gus Alex.
Ia menyebut uang tersebut diberikan setelah muncul pembicaraan mengenai kebutuhan membeli oleh-oleh.
“Uang oleh-oleh. Saya bilang ini gimana ini oleh-olehnya belum ada, itu kan banyak toko, uangnya, katanya,” ujarnya.
Bertemu Tiga Pimpinan Komisi VIII
Dalam persidangan, Gus Alex juga mengungkap pertemuannya dengan tiga pimpinan Komisi VIII DPR RI saat itu, yakni Marwan Dasopang, Abdul Wachid, dan Ashabul Kahfi.
Pertemuan tersebut disebut berlangsung di Restoran Al Romansiah Aziziyah, Arab Saudi. Gus Alex mengatakan dirinya datang ke lokasi setelah dihubungi seorang staf Komisi VIII bernama Yusuf.
Gus Alex kemudian meminta Jaja mengonfirmasi apakah dirinya pernah menceritakan pertemuan tersebut.
“Saudara saksi ingat bahwa saya pernah menyampaikan kepada saudara saksi, saya menemui tiga pimpinan Komisi VIII karena atas permintaan staf Komisi VIII atas nama Yusuf? Saya temuin di restoran Al Romansiah Aziziyah. Saudara saksi ingat?” tanya Gus Alex.
“Iya, iya,” jawab Jaja.
Gus Alex selanjutnya menyinggung dugaan adanya permintaan untuk memungut uang dari penyedia katering. Namun, Jaja mengaku tidak mengetahui informasi tersebut.
“Saudara saksi ingat bahwa saat pertemuan tersebut saya ceritakan kepada saudara saksi pimpinan Komisi VIII dan pimpinan Panja meminta saya memungut uang dari penyedia catering?” tanya Gus Alex.
“Kalau yang itu saya nggak denger, Pak,” jawab Jaja.
Gus Alex kemudian kembali menanyakan apakah dirinya pernah menceritakan mengenai permintaan untuk menyiapkan sejumlah uang bagi kebutuhan belanja oleh-oleh. Jaja membenarkan bahwa cerita tersebut pernah disampaikan kepadanya.
KPK Akan Cermati Keterangan Persidangan
Keterangan mengenai uang 3.000 riyal dan pemberian 1.500 riyal kepada sejumlah anggota Panja Komisi VIII DPR RI kini menjadi bagian dari fakta yang muncul dalam persidangan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mencermati dan menelaah seluruh keterangan yang disampaikan dalam proses persidangan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan seluruh keterangan dari saksi maupun ahli akan menjadi bahan pencermatan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
“Tentu semua keterangan dari setiap saksi maupun ahli akan dicermati dan ditelaah oleh Tim JPU KPK,” ujar Budi.
Dalam perkara tersebut terdapat empat terdakwa, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba.
Keempat terdakwa didakwa bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023–2024.
Berdasarkan dakwaan, perkara tersebut disebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41.
Perkara ini masih bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta. Keterangan yang disampaikan para pihak dalam persidangan selanjutnya akan diuji dalam proses pembuktian perkara sesuai mekanisme hukum yang berlaku. (bc/isl)
