"Adapun Saksi a de Charge yang diperiksa berinisial MZK selaku staf ahli yang meringankan, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penjualan emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM 01 ANTAM) tahun 2018 atas nama BS," ucap Kapuspenkum Kejagung Dr Harli Siregar SH MHum dalam keterangan tertulis yang diterima bhinekanews.id.
JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 (satu) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.
Dari rilis yang diterima bhinekanews.id, Senin (15/7/2024), Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. Harli Siregal SH MHum mengatakan, saksi yang diperiksa berinisial MHL selaku Manager Biro Payroll & Outsouring Management PT Antam Tbk.
“Pemeriksaan MHL terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022 atas nama Tersangka TK, Tersangka HN, Tersangka DM, Tersangka AHA, Tersangka MA, dan Tersangka ID,” sebut Harli.
Lanjutnya, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.(bc)