Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Corneles Geeb Paulus mengungkap sejumlah fakta yang menurut pihak penuntut menunjukkan adanya unsur niat jahat (mens rea), kesengajaan, serta pengkondisian dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Pernyataan tersebut disampaikan usai sidang dengan agenda replik penuntut umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (9/6/2026).
Menurut Corneles, seluruh dalil pembelaan atau pledoi yang diajukan pihak terdakwa telah terpatahkan oleh fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, baik secara formil maupun material.
Ia menjelaskan, dari sisi formil, unsur kesengajaan terdakwa terlihat sejak awal perumusan kebijakan pengadaan. Dalam rapat tertutup pada Mei 2020, terdakwa disebut memberikan instruksi untuk melanjutkan program digitalisasi pendidikan menggunakan Chromebook.
“Pada rapat tertutup Mei 2020, terdakwa secara tegas memberikan instruksi untuk melanjutkan pengadaan digitalisasi menggunakan Chromebook,” kata Corneles.
JPU menilai instruksi tersebut tetap dijalankan meskipun terdapat penolakan dari sejumlah pejabat dan aparatur sipil negara di lingkungan kementerian terkait penggunaan Chromebook.
Menurut Corneles, instruksi tersebut kemudian diperkuat dalam sejumlah pertemuan internal dan diwujudkan melalui penyusunan spesifikasi teknis yang mengarah pada penggunaan sistem operasi Chrome OS.
Selain itu, JPU juga menyoroti keterangan saksi IBAM yang menyebut telah melaporkan hasil pertemuan dengan pihak Google terkait ketidakcocokan Chromebook dengan sistem pendidikan yang sedang dibangun kementerian. Namun, menurut JPU, peringatan tersebut tidak ditindaklanjuti.
Dari sisi material, JPU menyatakan berhasil membuktikan adanya dugaan permufakatan jahat yang dirancang sejak awal 2020. Dalam persidangan terungkap adanya sejumlah pertemuan antara terdakwa dan pihak Google pada Februari dan April 2020 yang diduga berkaitan dengan pengkondisian proyek pengadaan.
JPU menyebut pihak Google kemudian merekomendasikan seorang pihak swasta bernama Ganis Samoedra untuk berkomunikasi dengan perwakilan kementerian dalam penyusunan kajian teknis pengadaan.
Menurut penuntut umum, spesifikasi teknis yang disusun dalam kajian tersebut, termasuk penggunaan Chrome OS dan Chrome Device Management (CDM), berasal dari pihak Google sehingga dinilai mengarah pada penguncian sistem terhadap satu produk tertentu.
JPU juga membantah klaim pembelaan yang menyatakan tidak terjadi kemahalan harga dalam proyek tersebut. Berdasarkan keterangan ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), penguncian spesifikasi dinilai menghilangkan prinsip kompetisi dalam pengadaan barang dan jasa.
Sementara itu, ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengungkap adanya kenaikan harga Chromebook dari sekitar Rp3 juta dalam e-katalog menjadi Rp6 juta pada pengadaan pusat dan mencapai Rp8 juta dalam pengadaan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK).
Selain dugaan kerugian keuangan negara, JPU juga menyoroti dampak sosial dari kebijakan tersebut. Menurut Corneles, pengadaan laptop pada masa pandemi COVID-19 seharusnya lebih difokuskan kepada peserta didik di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) yang memiliki keterbatasan akses internet dan perangkat pembelajaran.
Namun, menurut JPU, pelaksanaan program justru lebih banyak menyasar daerah perkotaan yang telah memiliki akses teknologi dan internet yang relatif memadai.
Terkait klaim tingkat pemanfaatan Chromebook yang disebut mencapai 80 persen, JPU mengungkap adanya fakta persidangan yang menunjukkan upaya peningkatan penggunaan perangkat baru dilakukan pada 2023 melalui berbagai pelatihan bagi guru.
Menurut penuntut umum, fakta tersebut justru menguatkan dakwaan bahwa pada periode 2020 hingga 2022 banyak perangkat Chromebook yang belum dimanfaatkan secara optimal oleh sekolah penerima.
Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook ini akan dilanjutkan dengan agenda berikutnya sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim. (bc/isl)