Tersangka Illegal Logging di Mentawai Siap Dilimpahkan 

Hukum114 Dilihat

MENTAWAI- Tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) bersama Tim Penyidik dari Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkumhut) menetapkan Tersangka IM selaku Direktur Utama PT BRN (penanggung jawab operasional) dalam kasus illegal logging di Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, Senin (1/12/2025)

“Penetapan tersangka tersebut telah dilakukan pada tanggal 2 Oktober 2025, dan saat ini telah siap dilimpahkan ke proses peradilan berikut barang bukti, ” ujar Direktur Jendral  Gakkumhut Dwi Januanto Nugroho dalam keterangan persnya.

BACA JUGA :  Kejagung Geledah Kantor Dirjen Migas Kementerian ESDM, Sejumlah Dokumen dan Barang Bukti Disita

Adalun barang bukti yang dimaksud berupa 17 alat berat, 9 mobil logging truck, 2.287 batang (terdiri dari 90 batang kayu dengan total volume 453,62 m3, 1 unit kapal tugboat TB. Jenebora serta 1 unit kapal tongkang TK. Kencana Sanjaya (muatan kayu bulat sebanyak 1.199 batang dengan volume 5.342,45 m3.

Pengamanan barang bukti tersebut dilakukan pada kegiatan operasi penindakan pelanggaran hukum kehutanan oleh Tim Direktorat Penindakan Pidana Kehutanan bersama Tim Satgas Garuda Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

“Pelanggaran tersebut karena dugaan melakukan kegiatan pemanfaatan hasil hutan diluar pemegang hak atas tanah (PHAT) dan di dalam kawasan hutan produksi di Desa Betumonga, Kecamatan Sipora Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Provinsi Sumatera Barat,” lanjutnya.

BACA JUGA :  LIPPSU akan Laporkan Sekretaris Bapenda Rudi Hadian Siregar ke KPK dan Kejagung, Diduga Terlibat KKN Proyek Internet

Saat ini, tersangka ditahan di Rutan Sumatera Barat, sedangkan barang bukti diamankan di tempat kejadian perkara.

Adapun total potensi kerugian negara yakni sebesar Rp447.094.787.281, termasuk dana reboisasi & provisi sumber daya hutan senilai Rp1.443.468.404.

Kerugian tersebut meliputi dampak potensi bencana hidrologis seperti banjir, tanah longsor, kekeringan akibat penebangan pohon tanpa perizinan berusaha dari pemerintah pusat oleh PT BRN.

BACA JUGA :  Ramai-ramai Pakar Hukum di RI Dukung Surat Edaran (SE ) Pola Hidup Sederhana Aparat Pengadilan

Sebagai informasi, kegiatan Satgas PKH dalam penertiban hutan di Pulau Mentawai dilakukan berdasarkan data pendukung dari Badan Informasi Geospasial, Kementerian Kehutanan, BPKP, Kejaksaan serta investigasi dan laporan masyarakat Mentawai.

Turut hadir Direktur D pada JAM PIDUM Sugeng Riyanto, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Agus Sahat ST Lumban Gaol, Kepala Satgas Garuda Mayjen TNI Dody Triwinarto, Direktur Penindakan Hukum Kementerian Kehutanan Rudianto Saragih Napitu beserta seluruh jajaran terkait. (bc)