Tersangka Penggelapan Rp1 Miliar Hotel Toledo Bebas Tanpa Catatan Medis, Polda Sumut Diminta Audit Polres Samosir

Hukum, Sumut92 Dilihat

SAMOSIR – Penanganan kasus penggelapan dana sebesar Rp1 miliar di Hotel Toledo, Tuktuk, terus menjadi sorotan setelah dua tersangkanya hingga kini tak kunjung ditahan. Meski Tio Dohar Lumbantobing dan Dinar Batubara telah menyandang status tersangka sejak 6 November lalu, Polres Samosir masih memberikan penangguhan penahanan kepada keduanya dengan alasan kemanusiaan.

Lambannya proses hukum ini memicu kekhawatiran Ketua LPKN Tipikor, Aifian Raja Salomo, S.H. Ia menilai bahwa penanganan perkara yang dilaporkan oleh Drs. Marui Tobing sejak pertengahan 2023 tersebut bisa memperburuk citra institusi kepolisian jika tidak segera dituntaskan.

BACA JUGA :  Polres Samosir Apel Pergeseran Pasukan Operasi Mantap Brata Toba 2023 - 2024

“Kami khawatir perkara ini kembali mandeg. Sudah tiga bulan sejak penetapan tersangka, namun berkas belum juga dilimpahkan ke kejaksaan. Di Polres Samosir seolah uang masih dominan, padahal Kapolri sedang bekerja keras mereformasi Polri,” tegas Raja Salomo, Minggu (15/2/2026).

Penangguhan penahanan yang diberikan dengan alasan kemanusiaan, yakni faktor usia dan kesehatan tersangka, kini menjadi sorotan. Dr. Daulat Sihombing, S.H., selaku kuasa hukum, membantah alasan tersebut karena berdasarkan penelusurannya, tidak ada rekam medis atas nama kedua tersangka di RSUD Pangururan yang membuktikan mereka dalam kondisi sakit.

BACA JUGA :  Koplesk Pesanggrahan Sebut Jurnalis Pemeras, Danu Minta Paminal Tentukan Sikap

“Alasan itu tidak masuk akal. Faktanya, nama mereka tidak terdaftar sebagai pasien di RSUD Pangururan. Ini menunjukkan bahwa pengecekan kesehatan kemungkinan besar tidak pernah dilakukan secara faktual saat penangguhan diberikan,” ujar Daulat.

Daulat juga menyoroti kelalaian polisi yang tidak memblokir rekening perusahaan. Hal ini membuat kedua tersangka tetap bebas mengelola operasional serta keuangan Hotel Toledo, yang secara otomatis membuka peluang untuk menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatan serupa.

BACA JUGA :  Kejagung RI Periksa 3 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditi Emas, Mulai dari Pemilik Toko Hingga Direktur CBL

“Saya tidak habis pikir mengapa Kasat Reskrim tidak memblokir rekening perusahaan. Penangguhan penahanan ini justru memberikan kesempatan bagi kedua tersangka untuk tetap menguasai aset hotel dan berpotensi merusak jalannya penyidikan,” tambahnya.

Atas dasar itulah, pihak kuasa hukum meminta Kapolda Sumut untuk turun tangan menginstruksikan Kapolres Samosir agar segera melakukan penahanan. Langkah ini dinilai mendesak guna menjaga integritas hukum dan memastikan bahwa proses peradilan berjalan tanpa intervensi pihak mana pun.(bj)