Categories: HeadlineHukum

Terungkap! Wahyu Setiawan Pernah Curhat Terima Rp 500 juta dari Gubernur Papua Barat

JAKARTA – Eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan disebut pernah mengaku menerima uang Rp 500 juta dari Gubernur Papua Barat pada 2019 Dominggus Macan.

Advokat PDI-P Donny Tri Istiqomah mengatakan, pengakuan itu diungkap Wahyu ketika mereka berbincang di ruang merokok Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai mereka terjaring OTT kasus Harun pada 8 Januari 2020 lalu.

“Wahyu curhat sama saya. Ternyata dia itu kena dua kasus, Pak,” ujar Donny saat bersaksi di sidang kasus suap Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2025).

Donny menyebutkan, Wahyu gelisah karena memikirkan berapa hukuman yang akan dijatuhkan untuknya oleh Pengadilan Tipikor karena terjerat dua kasus sekaligus.

Kedua kasus itu adalah suap terkait pergantian antarwaktu DPR RI yang menyeret eks caleg PDI-P Harun Masiku dan uang dari Gubernur Papua Barat pada 2019, Dominggus Mandacan.

“Termasuk yang Papua Barat, saya terima uang dari Dominggus Mandacan, Gubernur Papua Barat. Dia ngasih Rp 500 juta,” kata Donny menirukan curhatan Wahyu.

Donny kemudian memperkirakan hukuman yang akan diterima Wahyu sebagai penyelenggara negara bisa mencapai 8 tahun.

“Tapi kalau Sprindik (surat perintah dimulainya penyidikan)-nya satu, pasti itu jadi satu, enggak mungkin disidang bareng-bareng,” ujar Donny.

Mendengar itu, kader PDI-P Saeful Bahri yang juga terjaring OTT dan tidur di mushala ikut bergabung. Ia menanyakan berapa hukuman yang mungkin diterimanya sebagai perantara suap.

“Saya bilang ya mungkin tiga atau dua tahun,” kata Donny.

Dalam perkara ini, Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dan suap agar Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR RI 2019-2024 lewat mekanisme PAW.(kps/bc)