Terungkap ‼️ 40 Kepsek di Langkat Simpan Dana BOS dalam Bentuk Tunai, Nilai Mencapai Rp1 Miliar

Hukum34 Dilihat

LANGKAT – Sebanyak 40 kepala sekolah menengah pertama di Kabupaten Langkat mendapat sanksi pembinaan dari Dinas Pendidikan setempat setelah ditemukan menyimpan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOS) semester I 2026 dalam bentuk tunai.

 

Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Langka Robert H Ginting mengatakan temuan itu berdasarkan data aplikasi Markas BOS dan Buku Kas Umum (BKU) per Maret 2026. Total dana tunai yang berada di tangan para kepala sekolah tercatat lebih dari Rp1 miliar.

BACA JUGA :  Kejaksaan Agung Periksa 5 Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

 

“Penarikan dana BOS seharusnya bertahap per triwulan sesuai Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025. Namun 40 sekolah menarik dana semester satu secara penuh dan menyimpannya dalam bentuk tunai,” kata Robert H Ginting, Selasa (12/05/2026).

 

Kini 40 kepala sekolah tersebut dipanggil untuk menjalani pembinaan administratif. Mereka diwajibkan mengembalikan dana ke rekening sekolah paling lambat satu minggu sejak pemanggilan.

 

Robert H Ginting menegaskan, dana tersebut bukan disimpan di rekening pribadi, melainkan dipegang sebagai saldo tunai. Hal itu bertentangan dengan petunjuk teknis pengelolaan keuangan.

BACA JUGA :  Hukuman SYL Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara

 

“Sesuai arahan BPK, saldo tunai di sekolah tidak boleh melebihi Rp2 juta hingga Rp10 juta,” ujarnya.

 

Dinas Pendidikan menyatakan belum ada unsur tindak pidana korupsi dalam kasus ini. Anggaran tersebut tetap dialokasikan sesuai Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).

 

“Secara administrasi harus tertib. Para kepala sekolah sudah menandatangani surat pernyataan untuk menggunakan dana sesuai juknis,” kata Robert H Ginting.

BACA JUGA :  Genjot PAD Lewat Creative Financing, Pemprov Sumut Paparkan Inovasi Pajak dan Optimalisasi Aset ke Kemendagri

 

Sekolah yang menjadi sorotan antara lain SMP Negeri 3 Hinai dan SMP Negeri 2 Secanggang karena memiliki saldo tunai cukup besar.

 

Penindakan ini mengacu pada Permendikdasmen No 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP serta Peraturan Mendagri No 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan pada Pemerintah Daerah.

 

“Teguran keras sudah diberikan. Ini menjadi bahan evaluasi pimpinan terhadap kinerja kepala sekolah,” katanya.(bj)